Terkait Vonis Bebas PT Laman Mining, Kejari Ketapang Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

Rudy melanjutkan, kalau pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Proses sidang putusan dengan terdakwa PT Laman Mining yang digelar di ruang sidang PN Ketapang. 

Terkait Vonis Bebas PT Laman Mining, Kejari Ketapang Resmi Ajukan Kasasi Ke MA

KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap kasus PT. Laman Mining.

Pengajuan kasasi disampaikan Kejari Ketapang pada Kamis (03/10/2019) ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku kalau upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu negara khususnya daerah dalam menjaga lingkungan.

Baca: Warga Tak Menyangka Excavator PT Laman Mining Disita Petugas

Baca: PN Ketapang Vonis Bebas PT Laman Mining Atas Kasus Penambangan Ilegal

"Sudah diajukan, saat ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA," ungkapnya, Senin (07/10/2019).

Rudy melanjutkan, kalau pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN Ketapang pada kasus PT. Laman Mining.

"Untuk pertimbangan-pertimbangan nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini," tegasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved