Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen?

Jadi, batas pembuatan surat keterangan penduduk non permanen tersebut, hanya berlaku dua kali pembuatan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni 

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen?

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya bagaimana prosedur, dan persyaratan pembuatan surat keterangan penduduk non permanen.

Karena saya disarankan oleh teman saya untuk membuat surat keterangan tersebut, dari pada membuat surat keterangan domisili. Mohon penjelasannya bun, terima kasih.

08538900xxxx

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sebelumnya diinformasikan, dengan sudah diberlakukannya KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) pada pelayanan Pencatatan sipil kota Pontianak, untuk SOP keterangan Domisili sudah tidak ada.

Baca: Kadis Dukcapil Pastikan OPD se-Kabupaten Mempawah Dipermudah Dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

Baca: Peresmian Kantor Disdukcapil, Alessius Asnanda: Semangat Kami untuk Bekerja Lebih Baik Lagi

Karena ketika seseorang yang dari luar kota, sudah berdomisili tidak sesuai dengan Kartu Keluarga atau KTP nya, wajib untuk membuat surat keterangan Penduduk non permanen.

Dan surat keterangan tersebut berlaku satu tahun, dengan batas maksimal perpanjang satu kali.

Jadi, batas pembuatan surat keterangan penduduk non permanen tersebut, hanya berlaku dua kali pembuatan.

Namun, bila seseorang tersebut sudah melebihi dari batas yang sudah ditentukan, maka harus mengurus surat pindahnya.

Selanjutnya, berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan surat keterangan penduduk non permanen:

1. Fotocopy KTP yang bersangkutan yang masih berlaku.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penampung.

3. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal atau domisili.

4. Pas Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (warna).

5. Mengisi formulir permohonan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (Blanko isian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved