Breaking News

Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Heran Bupati Berjilbab Cium Wakil Gubernur Kalbar, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Ustadz Abdul Somad Heran Lihat Bupati Perempuan Berjilbab Syari Cipika Cipiki dengan Wakil Gubernur

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad Heran Bupati Berjilbab Cium Wakil Gubernur Kalbar, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya 

Ustadz Abdul Somad Heran Lihat Bupati Perempuan Berjilbab Syari Cipika Cipiki dengan Wakil Gubernur

Ustadz Abdul Somad menceritakan pengalamannya saat ceramah di Sengkubang Kabupaten Mempawah, beberapa waktu lalu.

Menurut Ustadz Abdul Somad, saat sampai di Mempawah dirinya tidur di tempat yang sudah disediakan.

"Dalam tidur itu saya bermimpi sampai ke sebuah daerah lalu kemudian disuruh menunggu," kata UAS.

Tidak berapa lama datang panitia. Kata panitia, Ustadz Jamaahnya tak cukup 600 orang maka pengajian ditunda besok.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, setelah bangun dirinya lama terfikir. 

Baca: Gubernur Kalbar Sutarmidji Ajak Umat Jaga Ustadz Abdul Somad (UAS)

Baca: Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS): Nanti Tersinggung, Dilaporkannya Pula Aku Lagi

"Begitulah saya jalan jauh kok jamaahnya nggak sampai 600 orang. Apa yang terjadi sebenarnya?," kata UAS.

Setan sedang menyebarkan isu. Setan menyebarkan isu melalui mimpi.

"Masok dia ke dalam mimpi saya. Dia tahu saya letih, lelah, dibuatnya kehilangan semangat. 

Udahlah Abdul Somad kau tidur ajalah. Jamaah tak sampai 600 katanya.

Ternyata masya Allah, tabarakallah. Jadi intinya kerja syetan menyebarkan isu melalui mimpi.

"Maka kalau ada manusia yang menyebar isu berarti....," kata UAS disambut jamaah dengan menyebut setan.

"Bukan saya yang ngomong ya. Saya cuman menggiring opini aja," kata UAS seraya tersenyum.

Oleh karena itu, kata UAS, makanya jangan mudah percaya dengan isu.

"Lebih baik percaya pada usi," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved