Kajari Pontianak: Volume Pencurian Ikan Terus Menurun
Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, mengatakan, tindak pidana yang sering tejadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Kajari Pontianak: Volume Pencurian Ikan Terus Menurun
PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, mengatakan, tindak pidana yang sering tejadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing yang berasal dari beberapa negara tetangga seperti Thailand, Filipina, dan Vietnam.
Hal itu diungkapkan saat memberi sambutan pada kegiatan pemusnahan kapal ikan asing di halaman kantor PSDKP Pontianak, Minggu (6/10).
Ia melanjutkan, upaya hukum yang dilakukan untuk menekan tindak pidana pencurian ikan adalah melaksanakan pemusnahan barang alat bukti kapal ikan asing yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkcrach) dengan cara ditenggelamkan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa praktik pencurian memang telah menurun volumenya semenjak kehadiran Satgas 115 ini. Hasilnya lun luar biasa, dalam kurun waktu 4,5 tahun belakagan, kita berhasil mengembalikan kedaulatan laut Indonesia," ujarnya.
Baca: FOTO: Sejumlah Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan di Perairan Pulau Datuk di Kawasan Mempawah
Baca: Polisi, PSDKP, dan Dinas Perikanan Patroli Ilegal Fishing di Kapuas Hulu
Baca: Cegah Ilegal Fishing, PSDKP Satuan Pengawasan Wilayah Ketapang dan Kayong Utara Lakukan Patroli
Terhitung sudah ribuan kapal dipukul mundur dari laut Indonesia dan 516 kapal ditenggelamkan. Tidak hanya mengembalikan kedaulatan laut Indonesia, upaya pemerintah juga diiringi penyerahan berbagai bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bantuan kapal, dan alat tangkap serta asuransi nelayan.
Ia juga mengatakan, untuk kedepannya penenggelaman kapal asing pencuri ikan ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjujung tinggi kedaulatan di wilayahnya sendiri, dan juga memberi banyak manfaat bagi ekologi laut seperti menjadi rumah ikan.
"Saya ingin melaporkan juga bahwa kami Kejari Pontianak telah melaksanakan pemusnahan alat bukti yang berasal dari tindak pidana perikanan sebanyak 3 unit kapal asing yang berasal dari Vietnam di Pemangkat Kabupaten Sambas. Dengan cara dihancurkan menggunakan exsavator dikarenakan 3 unit kapal tersebut dalam keadaan rusak berat, yang tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan," tukasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilegal-fishing_20180427_175346.jpg)