Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Izin Keramaian
Untuk membuat surat pengantar ijin keramaian di kelurahan, yang nantinya untuk diajukan kepada pihak kepolisian
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
Prosedur dan Persyaratan Mengurus Surat Ijin Keramaian
PONTIANAK - Hallo bun, Saya ingin melakukan kegiatan acara pelaunchingan produk saya, atau mungkin acara syukuran gitulah, dengan mengundang sekitar 400 orang.
Jadi mohon informasinya bun, bagaimana prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat pengantar ijin keramaian dari kantor kelurahan. Terima kasih bun.
08962763xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca: Danlantamal XII Pontianak Pimpin Ziarah TMP Peringati HUT KE-74 TNI Tahun 2019
Baca: Wasiat Terakhir Hidayat Bapak Tiga Anak yang Meninggal Dunia saat Solat Subuh Berjamaah di Masjid
Untuk membuat surat pengantar ijin keramaian di kelurahan, yang nantinya untuk diajukan kepada pihak kepolisian, dapat membawa dan melampirkan beberapa persyaratan, sebagai berikut:
- Surat keterangan dari RT setempat.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang bersangkutan.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan persetujuan dari lingkungan sekitar lokasi keramaian.
- Lalu membuat surat permohonan kepada lurah setempat, untuk mengeluarkan Surat Pengantar Ijin Keramaian.
Adapun yang dapat diperhatikan, bahwa dalam melakukan perizinan apapun yang ada pada pelayanan di Kantor Kelurahan, itu tidak dipungut biaya apapun.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Sekian dan terima kasih.
Muryani
Kasi Pemerintahan, Kantor Kelurahan Benua Melayu Laut, Kota Pontianak.