Tanggapan Kapolres Mempawah Terkait Penangkapan Pria di Wajok Hilir oleh Tim Siber Polda

AKBP Didik terkesan irit bicara terkait penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, saat diwawancara awak media. 

Tanggapan Kapolres Mempawah Terkait Penangkapan Pria di Wajok Hilir oleh Tim Siber Polda

MEMPAWAH- Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso menanggapi terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Cybercrime Direskrimsus Polda Kalbar terhadap seorang pria di Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Rabu (2/10/2019) kemarin.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dia mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Cybercrime Polda Kalbar dan akan dirilis oleh mereka bukan Polres Mempawah.

AKBP Didik terkesan irit bicara terkait penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.

"Lah, yang lakukan tindakan tim Polda, tentu yang rilis beritanya Polda bukan Polres," tulisnya singkat. 

Baca: BREAKING NEWS - Nekat Ubah Lambang Negara, Pemuda Mempawah Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Baca: Dapat Gelar Bangsawan, Prabowo Janjikan Pengakuan Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara

Kapolres Mempawah enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Cybercrime Polda Kalbar tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, pemuda asal Wajok Hilir Kecamatan Siantan diamankan Tim Siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalbar karena diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Pemuda tersebut berinisal GP (24) tidak berkutik saat tim siber Polda Kalimantan Barat menyambangi rumahnya di Wajok Hilir, Rabu (2/10/2019) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

Dirinya merubah lambang negara yakni gambar serta dasar negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial.

Kemudian menemukan akun yang mengunggah dan mengubah pancasila dan bunyi ke lima pancasila menjadi pancagila.

“Kemarin, Subdit 5 Direktorat Reskrimsus mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah berinisal GP," kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar pada Kamis (4/10/2019).

Lanjut Mahyudi, GP diamankan karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila.

"Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," katanya.

Saat mengamankan pengunggah lambang negara ini pun.

Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bahasa dan pidana," kata Mantan Kapolres Sintang ini.

Direktur Reskrimsus menuturkan akibat perbuatannya ia akan terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.‎ (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved