Tanggapan Kapolres Mempawah Terkait Penangkapan Pria di Wajok Hilir oleh Tim Siber Polda
AKBP Didik terkesan irit bicara terkait penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Saat mengamankan pengunggah lambang negara ini pun.
Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bahasa dan pidana," kata Mantan Kapolres Sintang ini.
Direktur Reskrimsus menuturkan akibat perbuatannya ia akan terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak