PLBN Jasa Sungai Kelik di Kabupaten Sintang Dibangun Tipe B
Upaya Pemkab Sintang memperjuangkan tipe PLBN Jasa Sungai Kelik membuahkan hasil. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia
PLBN Jasa Sungai Kelik di Kabupaten Sintang Dibangun Tipe B
SINTANG - Upaya Pemkab Sintang memperjuangkan tipe PLBN Jasa Sungai Kelik membuahkan hasil. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia akhirnya memutuskan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu akan dibangun tipe B.
Kepastian itu tertuang dalam surat Nomor: 86.00/2017/IX/2019 tanggal 25 September 2019 dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR bertempat di Jakarta 25 September 2019.
Semula, rencana pembangunan PLBN Jasa Sungai Kelik akan dibangun tipe C. Namun, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan keberatan.
Baca: Polemik Pembangunan PLBN Sungai Kelik Sintang Akhirnya Temukan Titik Terang
Baca: Tim Kemenkopolhukam Bahas PLBN Sungai Kelik Diterima Langsung Bupati Sintang
Baca: Tak Mau PLBN Sungai Kelik Tipe C, Jarot Winarno: PLBN Sungai Kelik Harusnya Minimal Tipe B
Lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan usulan agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B. Pertimbangan bahwa Kabupaten Sintang merupakan basis pertahanan di wilayah timur Kalimantan Barat dan memiliki potensi yang cukup besar khusus pada komoditas ekspor hasil perkebunan dan pertambangan.
"Kami memang sudah berusaha agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B. Perjuangan itu akhirnya berhasil. Pihak BNPP sudah memutuskan pembangunan PLBN Sungai Kelik pada tipe B," kata Kabag Pengelolaan Perbatasan Setda Sintang, Andon.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak