Diskominfo Tata Kelola Data Pemerintahan
Peraturan Presiden terkait satu data Indonesia diterbitkan pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Diskominfo Tata Kelola Data Pemerintahan
SINGKAWANG - Peraturan Presiden terkait satu data Indonesia diterbitkan pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni lalu.
Kepala Bidang E Goverment dan Telematika Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Evan Ernanda mengatakan berdasarkan penjelasan dalam Perpres tersebut, satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah antar instansi pusat dan daerah.
Nantinya data-data yang terkumpul dari berbagai sumber harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, dan data induk.
Baca: Perkuat Tata Kelola Kepemerintahan, Ini Visi Misi Sekretaris DPRD Kapuas Hulu
Baca: Pemkab Kapuas Hulu Berupaya Terapkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Maksimal
Baca: Bupati Kapuas Hulu AM Nasir: Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Paling Fundamental
"Dari sisi standar data, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Personal in Charge (PIC) yang ditunjuk, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan," katanya, Rabu (2/10/2019).
Evan menambahkan, sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku.
OPD selaku produsen data bertugas memberikan masukan, menghasilkan data sesuai dengan prinsip, dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata
“Dinas Kominfo selaku wali data bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, mengelola data, menyebarluaskan data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/program-kawasan-kota-pusaka-saat-konferensi-pers01.jpg)