Dinas PUPR Sekadau Teken MoU Pertama Kali dengan LPJK Kalbar
Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten sesuai bidangnya, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Tingkatan SDM, Dinas PUPR Sekadau MoU Pertama dengan LPJK Kalbar
SEKADAU - Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten sesuai bidangnya, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sekadau melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa setiap pekerjaan apapun tidak terlepas dari ketersediaan SDM yang kompeten sesuai bidangnya.
"Profesionalisme dan kompetensi SDM memegang perananan yang sangat penting dan seyogya nya menjadi tekad kita semua untuk bertindak dan berprilaku secara profesional dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,".
"Bahkan dasar pijakan hukum nya telah di tetap kan melalui undang-undang jasa konstruksi beserta aturan turunan nya,di mana untuk SDM pada dasar nya berbasis pada keahlian/kompetensi, tanggung jawab dan disiplin," ujarnya.
Ia mengatakan ini juga sesuai amanat UU jasa konstruksi No 2 Tahun 2017 Pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Ini telah di atur oleh UU juga jadi memang sudah sewajarnya MoU ini dilakukan guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sekadau ini," katanya.
Baca: Live Streaming Liga Inggris Chelsea Vs Brighton | Live Streaming EPL Pesan Mourinho untuk Chelsea
Baca: MoU dengan Pemkab Kubu Raya, Antoni: Kejari Mempawah Tetap Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang
Baca: Taken MoU, Pemkab dan Kejari Sepakati Sejumlah Poin Perjanjian
Sementara itu Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Barat, Baskoro Efendi menyambut baik itikad baik Pemda Sekadau yang melakukan MoU dengan LPJK.
"Kami apresiasi penandatanganan Nota kesepakatan (MOU) ini yang pertama kali antara LPJK dengan Pemda dan selama ini komunikasi kami dengan Pemda Sekadau terjalin dengan baik," tuturnya.
Baskoro menuturkan MOU antara Pemda Kabupaten Sekadau dengan LPJK ini di laksanakan selain didasarkan pada UU no 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap Pekerja Konstruksi yang bekerja di Sektor Konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja juga berdasarkan Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mewajibkan agar para Pekerja Konstruksi mempunyai Sertifikat.
"LPJK Propinsi Kalimantan Barat mengapresiasi surat Edaran Bupati Sekadau tentang percepatan Sertifikasi Pekerja Konstruksi di Kabupaten Sekadau adalah salah satu ide yang sangat cemerlang yang belum ada di kabupaten lain," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak