Smart SIM Dengan Berbagai Keunggulan Untuk Masyarakat
Memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Polres Sintang Laksanakan syukuran, bertepatan dengan dan Launching Smart SIM.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
Smart SIM Dengan Berbagai Keunggulan Untuk Masyarakat
SINTANG - Memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Polres Sintang Laksanakan syukuran, bertepatan dengan dan Launching Smart SIM.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Mapolres Sintang Senin (30/9/2019).
Pada kesempatan itu Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Rizal Satria mengungkapkan harapannya kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Tertib dalam peraturan dan melengkapi kendaraan juga surat menyurat ketika berkendara.
Selanjutnya AKP Rizal Satria menjelaskan terkait Smart SIM yang baru saja launching.
Ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Smart SIM, diantaranya dapat digunakan sebagai kartu debit atau e-money untuk membayar tol, mengisi BBM di SPBU dan beberapa keunggulan lainnya dengan maksimal pengisian data sebesar 2 juta rupiah.
Adapun keunggulan lain dari Smart SIM adalah dapat melihat riwayat berkendara pemilik SIM dan juga di lengkapi dengan fitur administrasi online sehingga masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online jika ingin memiliki Smart SIM.
Untuk penggunaan Smart SIM juga dilengkapi dengan aplikasi yang dapat diunduh di play store.
"Untuk masyarakat yang sudah mendaftar secara online maka akan di prioritaskan. Tetapi yang lebih di prioritaskan adalah pendaftar difabel, dimana SIM yang didapat berupa SIM D," terangnya.
Baca: PREDIKSI Sriwijaya Vs PSMS Medan Liga 2 Hari Ini, Ayam Kinantan Tanpa Bruno Casimir ?
Baca: Layanan SIM Keliling Hari ini, Berlokasi di Mitra Anda Sungai Jawi
Baca: Sosialisasi Tingkat Kabupaten PAMSIMAS III Sintang, Ini Yang Disampaikan
Rizal juga menjelaskan bagi SIM lama saat ini masih berlaku dan nantinya ketika akan memperpanjang SIM maka akan berubah menjadi Smart SIM. Namun jika masyarakat ingin memiliki Smart SIM saat ini juga, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri.
Untuk pembuatan Smart SIM, syarat dan ketentuan lainnya masih sama dengan SIM model lama. Hanya saja pada Smart SIM pengisian data sudah secara online. Dan keunggulan dari Smart SIM jauh lebih besar.
Terkait kerjasama antara Polri dan Disdukcapil. Syarat utama untuk membuat SIM adalah memiliki KTP. Hal ini untuk menghindari adanya SIM palsu yang digunakan oknum-oknum tertentu.
Diakhir Kasat Lantas Polres Sintang itu menghimbau masyarakat agar mentaati lalu lintas, lengkapi kendaraan dan surat-surat, dan jangan membuat SIM Melalui calo.
"Jika masih gagal kami program bimbingan belajar untuk tes pembuatan SIM dan gratis," tutupnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak