Pj Kades Tanjung Pasar Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

Penetapan tersangka terhadap MH oleh penyidik Polres Ketapang dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan mengabaikan fakta hukum lainnya.

Ilustrasi korupsi 

Pj Kades Tanjung Pasar Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kuasa Hukum Nilai Sarat Kejanggalan

KETAPANG - Pj Kepala Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang berinisial MH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Penetapan tersangka kepada Pj. Kades tersebut terkait tindak pidana korupsi pelunasan dana talangan APBDes pembangunan rabat beton jalan lingkungan RT. 05 Dusun Sungai Benuang tahun anggaran 2016

Namun, penetapan tersangka terhadap Pj Kades tersebut dinilai sarat dengan kejanggalan.

Pasalnya, penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap MH oleh penyidik Polres Ketapang dinilai tak sesuai dengan mekanisme dan mengabaikan fakta hukum lainnya.

Baca: Jadi Saksi Tersangka Tipikor Mantan Bupati Kapuas Hulu, Mantan Kades Pala Pulau Ungkap Hal Ini

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek di Ketapang Segera Naik Tahap Satu

Terutama pada dana talangan APBDesa pembangunan rabat beton jalan lingkungan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum MH, Adi Yatawapi.

Ia bahkan mempertanyakan proses penyidikan yang tak menyentuh bendahara desa tersebut, yakni HY yang diduga kuat membuat nota belanja dengan toko fiktif serta setoran pajak fiktif.

"Hal ini didukung dengan dibenarkannya oleh pihak bank penerima setoran yang mengungkapkan bahwa desa Tanjung Pasar tidak pernah melakukan pembayaran pajak tahun 2017. Lalu dia ini (HY) tidak dijadikan tersangka?,” ujarnya Minggu (29/9).

Bahkan, setelah surat perintah dari Inspektorat Kabupaten Ketapang keluar untuk membayar dana talangan ini kepada mantan kepala desa sebelumnya (DS), HY lah yang memberikan rincian dana talangan yang harus dibayar oleh MH.

Diceritakan Adi, kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, di mana kliennya tersebut menerima SK dari bupati Ketapang menjadi Pj. Kepala desa Tanjung Pasar, kecamatan Muara Pawan, kabupaten Ketapang.

Sejak diterimanya SK tersebut, MH mulai melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Di tahun yang sama, Pemdes Tanjung Pasar mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.517.227.574 yang didapat dari Dana Desa, bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah, bantuan Bagi Pajak Hasil Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Silva Dana Desa tahun 2016.

“Dalam pengelolaannya kemudian ditunjuklah bendahara desa yaitu HY yang sebelumnya menjabat sebagai sekdes (sekretari desa Tanjung Pasar) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPJ yang tertera di Perdes Desa tahun 2017,” ungkapnya.

Tepat pada tanggal 20 Juli 2017, kliennya menerima surat dari Inspektorat kabupaten Ketapang perihal Lanjutan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Salah satu item yang termuat dalam surat perintah tersebut adalah memerintahkan MH untuk segera melakukan pelunasan dana talangan kepada DS.

Dengan adanya surat perintah tersebut, MH kemudian berkoordinasi dengan HY terkait dengan besaran dan rincian dana talangan itu.

“Kemudian HY dan DS memberitahukan kepada klien saya (MH) bahwa hasil perhitungan (dana talangan) lebih kurang sebesar Rp192.000.000. Dan klien saya meminta agar HY mengumpulkan nota pembelanjaan SPJ tahun 2016 sesuai dengan nilai talangan tersebut,” ungkap Adi.

Bahkan, saat itu HY menyampaikan kepada kliennya bahwa syarat administrasi untuk pembayaran dana talangan tersebut telah lengkap dan sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, kabupaten Ketapang.

Tak hanya sampai di situ, dalam rapat pembahasan penyusunan RAP Perdes tahun anggaran 2017.

DS pun menyampaikan besar dana yang ditalangkan tersebut serta menjelaskan penggunaannya kepada seluruh peserta rapat yang hadir saat itu.

“Tidak ada satupun peserta rapat yang menyanggah saat penyampaian itu, semua (peserta rapat) dianggap menyetujui apa yang telah disampakan DS,” tutur Adi.

Tanggal 23 Agustus 2018, ketua BPD desa Tanjung Pasar merekomendasikan untuk mengajukan permohonan pencairan dana khususnya di tahun 2017.

Permohonan ini disepakati dan disetujui secara bersama terhadap perdes APBDesa tahun 2017.

Selang beberapa waktu setelah didesak oleh HY, kliennya kemudian melunaskan pembayaran tersebut kepada DS yang disaksikan langsung oleh HY dan empat orang lainnya.

“Dan HY yang membuat kwitansi pembayaran penerimaan uang tersebut. Kata HY kwitansi itu sudah diserahkannya ke penyidik Polres Ketapang. Saya juga pernah diperlihatkan (kwitansi) oleh penyidik,” ungkap Adi.

Selama proses itu, seluruh pengelolaan dan pembelanjaan serta pembayaran dana talangan itu dipercayakan kliennya kepada HY.

Bahkan, saat HY meminta tanda tangan kepada kliennya dengan alasan membuat laporan pertanggung jawaban, kata Adi, kliennya tidak menyimpan rasa curiga sama sekali.

Seiring waktu berjalan, bendahara Desa Tanjung Pasar terjadi pergantian, dijabat oleh EM.

Saat itu EM menemui kliennya dengan menunjukkan bukti nota pembelanjaan dari salah satu toko material bernama Bangunan Sinar Fajar.

“Ketika dichroschek di lapangan, kami tidak menemukan toko tersebut sesuai dengan alamat di nota itu. Inikan jelas fiktif,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

"Benar sudah ada laporannya yang diterima sekitar pertengahan September. Tapi masih mempelajari kasusnya. Dalam waktu dekat tim akan mendalami pengaduan ke pihak-pihak terkait," ujarnya singkat. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved