Jadi Saksi Tersangka Tipikor Mantan Bupati Kapuas Hulu, Mantan Kades Pala Pulau Ungkap Hal Ini

Awalnya divonis setahun enam bulan, tetapi kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi. 

Jadi Saksi Tersangka Tipikor Mantan Bupati Kapuas Hulu, Mantan Kades Pala Pulau Ungkap Hal Ini 

KAPUAS HULU - Mantan Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius juga dipanggil oleh Kejati Kalbar untuk menjadi saksi atas ditetapkannya mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husien sebagai tersangka kasus Tipikor pengadaan tanah perumahan dinas Pemerintah Daerah Kapuas Hulu tahun 2006.

Antonius bersama saksi lainnya sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalbar, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/9/2019).

"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka pak Tambul Husin, karena saya juga salah satu anggota tim sembilan yang sudah menjalani proses hukum atas kasus tersebut, " ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Tersangka Korupsi! Cek Jejak Politik

Baca: Liburkan Sekolah Akibat Polusi Asap, Bupati Jarot Imbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Antonius menjelaskan, saat itu pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang dimasukkan sebagai anggota tim sembilan.

"Saya sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun enam bulan. Awalnya divonis setahun enam bulan, tetapi kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas," ungkapnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved