Kapolsek Sunarli Minta Bhabinkamtibmas Dampingi Kades

Kegiatan penetapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDesa) desa Tiga Berkat, Polsek Lumar turut serta

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Sunarli minta bhabinkamtibmas dampingi desa 

Kapolsek Sunarli Minta Bhabinkamtibmas Dampingi Kades

BENGKAYANG - Kegiatan penetapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDesa) desa Tiga Berkat, Polsek Lumar turut serta dan menghadiri kegiatan tersebut pada Senin (23/9/2019)

Turut hadir dalam kegiatan Rapat penyusunan RKPdesa tiga berkat tahun 2020 ini Kapolsek Lumar Ipda Sunarli bersama Bhabinkamtibmas Desa Tiga Berkat yang bergelar diaula desa tiga berkat kec Lumar

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Lumar, bhabinkamtibmas bripda arif sufriadi dan 1 personil intel bripda najib serta babinsa serda Supriadi, Camat Lumar Ambeng S.IP ketua BPD Jaya , kades tiga berkat Alan, perwakilan dari Dusun Lumar serta, toga, tomas, dan toda.

Pada kesempatan itu, Kepala desa tiga berkat Alan menyampaikan pembangunan di desa tiga berkat dari 2019 sampai sekarang sudah berjalan lancar dan baik sesuai dengan Rap dan ketentuan yang berlaku.

Baca: Tentukan Kebijakan Pembangunan, Dinas Gelar Penyusunan RKPDes Harus Mengacu Pada RPJMDes

Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Imbau Warga Binaan Cegah Terjadinya Pungli

Baca: ‎Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Ikut Awasi Pembentukan Panitia dan Pengawas Pilkades

"Karena Dasar RKPDes yaitu menimbang, mengingat, dan memutuskan untuk mencari data-data dari tingkat dusun, kemudian tingkat desa, dan diverifikasi oleh Pihak Desa Tiga Berkat, yang diusulkan bulan Agustus 2019."ujar Kades Tiga Berkat

Namun Ada perdes tentang kewenangan Desa yg dilakukan oleh Desa, ada UU Desa, ada Review tentang RKPDes T.A 2019, mana yg di tunda mana yang di silvakan, dimasukan ke RKPDes 2020.

"Walaupun belum ada paku dana, bisa menyesuaikan anggaran di tahun 2019. Itulah yang menjadi acuan untuk RKPDes T.A 2020, tetapi hal ini belum final. Dengan keputusan BPD dan Perangkat Desa Tiga Berkat, "katanya.

Dan untuk ketentuan umumnya Desa berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat, hak asal-usul atau hak tradisional yang di akui dalam sistem pemerintahan negara republik Indonesia. Dan RKPDes merupakan landasan perencanaaan pembangunan utk tahun berikutnya. RKPDes dapat diubah apabila itu sangat dibutuhkan, tidak harus menjadi paten, harus berdasarkan kesepakatan.

"Agar setiap org mengetahui penetapan RKPDes, ada berita acara dan disahkan oleh sekertaris desa. Semoga tidak bertentangan dengan masyarakat dan lembaga yang ada di Desa,"ujarnya

Sementara Camat Lumar Ambeng S.IP menyampaikan RKPDes itu adalah penyampaian visi dan misi yg berbeda dengan Musrembang yang merupakan usulan yang masih belum pasti terwujud tergantung dari pagudananya,

"dilaksanakan di tingkat Dusun dan biasanya dilakukan pada awal bulan, sedangkan RKPDes hasil dari musyawarah yang sudah direncanakan yang merupakan rencana yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang, dilaksanakan di tingkat Desa dan biasanya dilakukan pada akhir tahun."ujarnya.

"Dari hasil evaluasi Indeks desa membangun ( IDM ), bahwa Lumar merupakan desa yang masih memiliki potensi untuk berkembang," katanya.

Sementara Kapolsek Lumar Ipda Sunarli menuturkan berdasarkan petunjuk dan arahan dari Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma yang mengatakan sesuai dengan MOU dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah tetinggal dan Transmigrasi, Kementrian Dalam Negeri, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 01/SJ/PK/I/2018, Nomor: 119/458/BPD Dan Nomor B/6/I/2018 Tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pegawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Satu diantaranya dari MOU itu Bhabinkamtibmas wajib mendampingi Kades dalam hal kegiatan apapun, hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang mungkin terjadi untuk kedepannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved