Pertemuan dengan Perusahaan Sawit Bahas Karhutla, Jarot Tegaskan 4 Poin Penting
Bupati Sintang itu menyampaikan untuk saat ini pada bulan September di Kabupaten Sintang dari 15 perusahaan yang diindikasikan terdapat titik api.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Pertemuan dengan Perusahaan Sawit Bahas Karhutla, Jarot Tegaskan 4 Poin Penting
SINTANG- Jika sehari sebelumnya Bupati Sintang Jarot Winarno telah melaksanakan pertemuan dengan Kepala Desa, dan Camat se-Kabupaten Sintang. Tepatnya pada hari Senin (23/9/2019) terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kali ini Bupati Sintang kembali melakukan pertemuan terkait Karhutla namun bukan dengan Kades atau Camat tetapi dengan pihak perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang, Selasa (24/9/2019).
Pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, jalan Y.C. Oevang Oeray Sintang, ini membahas tentang penanggulangan Karhutla di lahan konsesi perkebunan.
Serta memaparkan perkembangan hotspot/titik panas yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang yang berada di lahan konsesi milik perusahaan.
Baca: Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V
Baca: Kapolsek Ngabang Lakukan Mediasi dengan Warga Yang Ngamuk dengan Perusahaan Sawit
Jarot mengatakan jikalau perusahaan membuka lahan, sebelumnya harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Seperti adanya moratorium kelapa sawit.
"Hari ini kita panggil seluruh perusahaan di Kabupaten Sintang baik yang lahannya sudah disegel maupun yang belum. Kita ingatkan kembali tentang moratorium sawit dan Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 2018 yang mengatakan bahwa, pertama membuka lahan sawit tidak boleh masuk dalam wilayah hutan, kedua tidak boleh di lahan gambut, ketiga tidak boleh membakar untuk membuka lahan, keempat tidak boleh ada ekploitasi terhadap pekerjanya”, kata Jarot.
Penegasan kembali pun disampaikan Jarot kepada pihak perkebunan, jika melanggar aturan Inpres no.18 tahun 2018 tersebut maka akan ditindak tegas sesuai instruksi presiden.
“jadi kalau dia melanggar itu semua, tidak ada kata ampun, langsung cabut seluruh izinnya, itu mutlak ya”, tegasnya.
Bupati Sintang itu menyampaikan untuk saat ini pada bulan September di Kabupaten Sintang dari 15 perusahaan yang diindikasikan terdapat titik api, ada tiga perusahaan yang dipastikan melakukan aktivitas membuka lahan.
“kita identifikasi ada 3 perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, yaitu PT. PALJ di Ketungau Tengah, PT. KSP di Sepauk, dan PT. MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu, kita ingatkan kepada mereka kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya, karena wilayah konsesi tersebut merupakan wilayah mereka, secara otomatis itu menjadi tanggung jawab mereka”, tuturnya.
Selanjutnya disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sejatinya telah membatasi pemberian lahan sebesar 200.000 hektar untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
“Sebenarnya areal diluar kawasan hutan itu sebesar 900.000 hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu saya batasi hanya 200.000 hektar, dan sekarang mereka baru mampu menanam diatas lahan seluas 177.000 hektar”, terang Jarot.
Hadir pula pada pertemuan tersebut, Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, S.IK, MH, serta Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Rachmat Basuki dan perwakilan dari seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sintang. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pertemuan-terkait-karhutla-oleh-pemkab-sintang.jpg)