Pimpin Rakor Lintas Sektoral Terkait Karhutla, Ini Harapan Bupati Jarot

Tahun lalu bulan September kita sudah tidak ada asap, tahun ini tanggal 5 September ada 699 titik api.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MARPINA WULANDARI
Bupati Sintang Jarot Winarno saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang yang diselenggarakan di Gedung Pancasila, Senin (23/09/2019). 

Pimpin Rakor Lintas Sektoral Terkait Karhutla, Ini Harapan Bupati Jarot 

SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sintang yang diselenggarakan di Gedung Pancasila, Senin (23/09/2019).

Pada kesempatan itu Jarot mengatakan bahwa untuk tahun ini kabupaten Sintang mengalami peningkatan jumlah titik api bila dibandingkan tahun lalu. Jarot pun mengakui bahwa hal ini terjadi karena kelalaian.

"Tahun lalu bulan September kita sudah tidak ada asap, tahun ini tanggal 5 September ada 699 titik api. Kita menduduki ranking ke 2 dibawah Ketapang” ungkap Jarot Winarno

Baca: VIDEO: Kapolres Mempawah Sebut Dua Perusahaan Diduga Lalai Karena tak Punya Alat Pemadam Karhutla

Baca: Orangutan jadi Korban Karhutla di Ketapang, Begini Kondisinya

Jarot juga menyampaikan permasalahan titik api dan kabut asap juga bukan karena peladang semata seperti yang sering dikatakan oleh banyak orang. Ia menyampaikan bahwa perusahaan juga ambil bagian dalam permasalahan ini. Untuk itu Jarot mengatakan bahwa saat ini terdapat 15 perusahaan yang sudah disegel.

“Ada yang di wilayah konsesi, di areal yang belum GRTT tetapi ini kan di wilayah konsesinya kebun, tanggung jawab kebun. Berani minta ijin operasi tapi tanggung jawabnya untuk jaga lokasinya. Meskipun masyarakat yang bakar lalu jadi besar, kebun kita anggap melakukan kelalaian” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk perusahaan yang sudah di segel tentu akan dikenakan suspend berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Areal yang terbakar kita suspend selama 3 (tiga) tahun jika tidak sengaja, 5 (lima) tahun jika sengaja dibakar, yang terakhir sampai pencabutan ijin. Saya sudah cabut 7 ijin perusahaan, tidak semata-mata karena KARHUTLA tetapi karena performancenya tidak baik” lanjutnya.

Jarot menegaskan bahwa sejatinya Kabupaten Sintang telah memiliki peraturan Bupati terkait lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018.

Namun ia mengakui pada pelaksanaannya pihak Pemerintah Kabupaten masih kurang dan mengakibatkan miskomunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

"Ini sebagai peraturan teknis atas perda kita tentang lingkungan hidup juga atas undang-undang lingkungan hidup, tetapi aplikasi di lapangannya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Karena sosialisasi kita yang lemah sehingga belum semua desa memahaminya. Ada juga kesulitan kepala desa untuk mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat karena bakar ladang ini merupakan kearifan lokal, jadi ini tidak bisa kita hindari, tetapi ini bisa kita atur, perbup itulah yang mengaturnya,” jelas Jarot Winarno.

Pada kesempatan itu Jarot berharap agar Pemkab dan kepala desa se-kabupaten Sintang dapat bersinergi untuk menanggulangi bencana asap akibat Karhutla.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved