Vina Garut
FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!
"Iya, betul sudah kami tangkap. Pelaku sedang dibawa ke Mapolres," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
FAKTA Terbaru Kasus Vina Garut | Perburuan Pria Inisial D Pemeran dalam Video Vina Garut, Berakhir!
VINA GARUT - Polisi berhasil membekuk satu pemeran video Vina Garut yang sempat buron.
Pria berjenggot itu jadi salah satu pemeran pria di video gangbang itu.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan jika satu pelaku yang buron telah tertangkap.
"Iya, betul sudah kami tangkap. Pelaku sedang dibawa ke Mapolres," ucap AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Pelaku yang diamankan, katanya, berinisial D.
Namun Maradona belum bisa menjelaskan detail identitas pria tersebut.
"Kami amankan tadi di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung. Sekitar jam 14.00 ditangkap oleh tim Resmob," katanya.
Tersangka D merupakan satu dari dua pria pemeran video Vina Garut yang buron.
"Nanti kami rilis. Yang pasti salah satu pemerannya," ucapnya.
Kejaksaan Tunggu Kelengkapan Berkas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.
Kejari Garut memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, berkas kasus tersangka V dan W telah dikembalikan ke penyidik.
Pasalnya ada kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik.
Baca: UPDATE Kasus Video Syur Guru Cantik, Terungkap Motif Pria Selingkuhan Sebar Video! Ada 2 Video Panas
Baca: HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut
"Kami minta ada keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli digital forensik dan hukum pidana," ujar Dapot Dariarma di kantornya, Senin (23/9/2019).
Jika berkas dari penyidik Polres Garut telah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.
Saksi ahli tersebut bisa menerangkan lebih detail terkait video dan pasal yang disangkakan.
"Nanti pembuktian benar atau salahnya di pengadilan. Setelah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan," katanya.
Terkait adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan yang meminta penghentian laporan kepada tersangka V, Dapot mengaku sudah menerima.
Namun kewenangannya berada di penyidik kepolisian.
"Kami enggak bisa terima rekomendasi dari Komnas. Kalau lengkap tetap akan ke pengadilan. Nanti di sana saja sama-sama buktikan. Untuk sekarang dari pihak kejaksaan tidak bisa hentikan," ucapnya.
Sebelumnya, ada rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka yang ditetapkan Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V.
Saat ini, penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Baca: HEBOH Video Mesum Oknum PNS Cantik dengan Selingkuhan, Rekam Dalam Mobil! Bedanya dengan Vina Garut
Baca: Video PNS Jabar | Video Honorer Purwakarta Muncul Usai Setahun Selingkuh & Sering Berhubungan Intim
"Status tersangka tidak bisa dicabut. Yang jelas sampai sekarang perkaranya masih jalan," ujar AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana.
Dalam kasus V, penyidik menemukan unsur pidana sehingga menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Selain itu bisa SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) jika tidak cukup bukti. Namun semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," katanya.
Ia menambahkan, SP3 yang dilakukan penyidik diterapkan kepada tersangka A alias Rayya karena telah meninggal dunia.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, pihaknya masih melakukan pencarian.
"Dua orang yang buron ini kayaknya mengikuti perkembangan berita. Tapi masih kami cari dan identitasnya sudah diketahui," ujarnya.
Pengacara V, Budi Rahadian, meminta agar dua pria yang masih buron untuk segera ditangkap.
Pasalnya, kedua orang tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Idealnya memang harus ditangkap. Biar jelas juga soal aksi tersebut berdasar keterangan dari pelaku lain," kata Budi Rahadian. (*)\