Dukung Sosialisasi Perda dari DPRD Kalbar, Karolin: Tahun Ini Kita sudah Menyelesaikan 45 Perda

Dalam sambutannya, Karolin menyambut baik sosialisasi perda Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Bupati Karolin saat memberi kata sambutan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (23/9/2019). 

Dukung Sosialisasi Perda dari DPRD Kalbar, Karolin: Tahun Ini Kita sudah Menyelesaikan 45 Perda 

LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Senin (23/9/2019).

Hadiri juga dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Landak. 

Dalam sambutannya, Karolin menyambut baik sosialisasi perda Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

Baca: DPC Partai Nasdem Ketapang Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati

Baca: Darmanelly: Kasus Bully di Pontianak Timur Sudah Ditangani Pihak Kepolisian

Yakni Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pangan.

Sungai Landak adalah sungai di Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan anak Sungai Kapuas, sungai ini mengalir dari utara ke arah barat daya Pulau Kalimantan dengan melintasi 3 kabupaten yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarkat, sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitanya melalui pendekatan pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem.

"Sehingga DAS ini perlu penanganan yang komprehensif dan terpadu, kami menyambut baik adanya perda ini dan berharap adanya tindaklanjut ke depannya," ujar Karolin.

Kemidian diperlukan kerjasama antar daerah untuk penanganan daerah aliran sungai ini dengan melihat porsi dari kewenangan masing-masing baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

"Hal ini harus kita lakukan dan segera kita ambil tindakan, karena setiap tahunnya menyebabkan kerugian yang  sangat besar baik dari sisi mobilitas masyarakat serta terkait juga dengan ketahanan pangannya, dan kami sudah melaukan perawatan DAS ini dengan melakukan penanaman pohon kembali," ucap Bupati.

Selain itu, untuk Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pangan merupakan hal yang sangat penting dan perlu segera di sosialisasikan kepada msayarakat dalam melakukan penanaman lahan tidur untuk ketahanan pangan di Kabupaten Landak.

Karolin menyampaikan, sehubungan dengan pengelolaan pangan Kabupaten Landak memilik luas tanah sawah seluas 77.048 hektar dan tanah bukan sawah seluas 680.258 herktare.

Dengan luas panen tanaman palawija tahun 2017 sebesar 5.436 hektar dengan produksi sebesar 59.445 ton, produksi sayur-sayuran tahun 2017 sebesar 9.016 ton.

Baca: Empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Disetujui, Ini Harapan Wabup Yohanes Ontot

"Saya mengajak dan meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi daerah aliran sungai di Kabupaten Landak guna menumbuhkan dan meningkatkan pengelolaan pangan yang beragam," harap Karolin.

Sementara itu Anggota DPRD Kalbar, Luthfi A Hadi dalam sambutannya menjelaskan, selama 5 tahun masa periode 2014-2019 ada 60 raperda yang diusulkan sejak tahun 2014 sudah menyelesaikan 46 perda hingga tahun 2019 guna mendukung pembangunan di Kalimantan Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved