Gubernur Sutarmidji: Perlu Antisipasi Agar Titik Api Tidak Meluas
Pemerintah Provinsi juga melakukan tindakan-tindakan dengan memberikan sanksi berupa pelarangan pengelolaan lahan yang terbakar selama beberapa tahun.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Gubernur Sutarmidji: Perlu Antisipasi Agar Titik Api Tidak Meluas
SAMBAS- Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam pengarahannya menyebutkan nika perlu antisipasi agar titik api tidak berkembang. Oleh karenanya, ia katakan dengan kondisi saat ini, hanya hujan solusi terbaik untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, serta kabut asap.
Ia mengatakan, dari pemerintah Provinsi juga melakukan tindakan-tindakan dengan memberikan sanksi berupa pelarangan pengelolaan lahan yang terbakar selama beberapa tahun.
"Bupati Walikota diminta tegas mengambil tindakan dan sanksi terutama perusahaan yang membuka lahan dengan membakar," ujarnya, Jum'at (20/9/2019).
Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi Bupati Sanggau yang telah mengajukan pencabutan ijin 5 perusahaan yang telah membuka lahan dengan membakar.
Baca: Danrem Akui Pemadaman Karhutla Terkendala Alat
Baca: Bupati dan Kapolres Vicon ke-3 Dengan Kapolda Bahas Evaluasi Penanganan Karhutla
Ditegaskan Sutarmidji, penanganan saat ini sudah dilakukan langkah yang lebih baik dibanding sebelumnya.
"Walaupun perlu kita akui tetap saja bencana asap kebakaran hutan lahan masih tetap mengganggu jadwal penerbangan," kata Midji.
Langkah lain dijelaskan Midji adalah dengan mengadakan Rapat khusus membahas semua lahan yang telah diberikan konsensus dengan Kepala Daerah se-Kalbar.
"Pemerintah sangat berterima kasih dengan adanya investasi, tapi kita juga menginginkan bagaimana investasi tidak sampai merugikan negara," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika penanganan kebakaran hutan dan lahan saat ini memerlukan dana yang besar.
Menurutnya, jangan sampai investasinya tidak seberapa, tetapi biaya untuk penanganan bencananya begitu besar.
Ia menambahkan, dalam memberikan perijinan harus dengan pengawasan yang kontinyu.
Diingatkan Gubernur, semua penanganan karhutla saat ini dilaporkan langsung ke Menteri Dalam Negeri dan Sekretariat Negara.
Gubernur juga mengingatkan bahwa pejabat pemberi ijin perusahaan bisa terjerat kasus hukum jika tidak teliti dalam memberikan ijin akibat adanya kebakaran hutan seperti saat ini.
Ia pun menantang Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili terkait penanganan Kebakaran hutan dan lahan.
Karena mengingat ada satu perusahaan yang sudah di segel di Sambas. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak