15 Perusahaan Disegel, Pemkab Sintang Terapkan Peraturan Gubernur Kalbar
Bupati Sintang Jarot Winarno angkat bicara terkait penanganan 15 perusahaan kelapa sawit yang akan segera dilakukan proses penyegelan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Madrosid
15 Perusahaan Disegel, Pemkab Sintang Terapkan Peraturan Gubernur Kalbar
SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno angkat bicara terkait penanganan 15 perusahaan kelapa sawit yang akan segera dilakukan proses penyegelan oleh pihak Kepolisian Resort Sintang.
Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi yang berada di wilayah Kabupaten Sintang.
Pada konferensi pers rapat koordinasi Karhutla, di kantor Bupati Sintang, Kamis (19/9/2019) pagi.
"Pemerintah Kabupaten menjalankan peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi kepada korporasi yang di dalam konsesinya ada titik api, satu itu saja," ujar Jarot Winarno.
Jarot menegaskan jika ditemukan area terbakar dilahan konsesi yang disebabkan oleh kelalaian maka akan diberikan suspensi selama 3 tahun tidak boleh mengelola areal lahan yang terbakar.
Baca: Polda Kalbar Kembali Segel Lahan Sawit
Baca: Pemerintah Pusat Berikan Bantuan 1084 Hektar Lahan Sawit Milik Masyarakat di Sekadau
Baca: 3 Juta Hektare Lahan Sawit Telah Kantongi Sertifikasi ISPO
Kemudian jika terbukti karena disengaja maka akan diberikan suspensi selama 5 tahun tidak boleh mengelola areal tersebut.
Suspensi itu sendiri merupakan sanksi tata guna lahan sesuai dengan peraturan Gubernur.
Sedangkan untuk sanksi hukum Pemerintah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang berwenang.
"Nantinya Kapolsek akan turun dan melakukan penyidikan dan penyelidikan nah kemudian baru sanksi hukumnya berlanjut," tutup Bupati Sintang itu. (Marpina Sindika Wulandari)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lahan-konsensi-yang-terbakar-di-kabupaten-sintang.jpg)