KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap
KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap
KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah
Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu merupakan akal-akalan dan tidak didasari pada kondisi sebenarnya.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar," kata Alex.
Baca: LiveON RCTI Indonesia Vs China! LIVE Mola TV Indonesia Vs Cina Tayang Langsung AFC U16 Jam 18.30 WIB
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca: Elisabet: Ternyata Asik Berobat Pakai JKN-KIS
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: UPDATE Klasemen Liga 2 & Hasil Liga 2 - Menang, Posisi Persita Meroket & Salip PSCS, PSMS, Persiraja
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.
"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.
Baca: Hasil Liga 1 - 2 Kartu Merah, Bhayangkara FC Bungkam Barito Putera Salip Persib di Klasemen Liga 1
Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah. Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.
"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia.
"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan. Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda. Itu poin yang kami dalami," sambung Febri.
KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar. Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.
Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.
"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.
Baca: Kepala BNPT Suhardi Alius: Abu Bakar Baasyir Narapidana Terorisme dengan Paham Radikal Kuat
Baca: Dipanggil PTUN soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden atau DPR
Baca: Perjalanan Wisata Menuju Air Terjun Terinting
Baca: Tingkatkan Disiplin Prajurit, Pom Kodam XII/Tpr Bergabung dengan Polisi dan Samsat Gelar Razia
Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie dan Kapolres Tinjau Replika Singa Raksasa di Singkawang Barat
Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa barang bukti yang tentu kami perlu klarifikasi, barang bukti ini baik yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya Febri pernah mengatakan, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menpora-imam-nahrawi-1234567.jpg)