PPDKB Menilai Wiranto Tidak Memahami Adat dan Kearifan Lokal Berladang

Ritual adat ngawah adalah ritual adat yang sangat sakral untuk penentukan lokasi mana yang boleh untuk berladang.

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sisa pembakaran ladang tampak pada poto sehari selesi pembakaran asap menghilang. 

Dia merasa ini lebih tepat dan multi manfaat ketimbang rencana pemerintah mengadakan pasukan MANDALA AGNI pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan, karena kontek sasarannya lebih kepada persoalan kasus kebakaran hutan dan lahan tanpa ada solusi pencegahannya.

"Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup pasal 4 ayat (1), masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan dua hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa dan kepolisian untuk pengamanan, pemadaman, kebakaran lahan (ladang) ini ketentuan yang baik, tinggal bagaimana pemerintah menjalankanya aturan itu," terangnya.

Bicara kerusakan alam dan lingkungan, Alo rasa yang lebih parah adalah pertambangan emas tanpa ijin (PETI) alias dompeng, betapa tidak di Kabupaten Bengkayang saja banyak sungai-sungai di daerah Kabupaten Bengkayang airnya tercemar.

"Seperti contoh sungai Sebalo, sungai Kebanggana, masyarakat Bengkayang akhir-akhir ini sekarang sudah tercemar akibat limbah dompeng, habitat sungai menjadi rusak, estetika sungai menjadi hilang, kenapa pemerintah tidak fokus dan serius menangani persoalan ini, wajar menjadi kecurigaan saya sebagai anak muda ada apa di balik persoalan ini," pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved