Data Kependudukan Berbasis NIK Diakses OPD, Erlina: Upaya Peningkatan Pelayanan pada Masyarakat
Erlina berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, dapat mendorong penggunaan data kependudukan
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin
Data Kependudukan Berbasis NIK Diakses OPD, Erlina: Upaya Peningkatan Pelayanan pada Masyarakat
MEMPAWAH -Pemerintah Kabupaten Mempawah telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah terkait pemanfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Mempawah, Hj Erlina mengatakan, rapat koordinasi tersebut akan meningkatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa pemanfaatan data kependudukan tentunya dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat khususnya setiap organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung maupun secara tidak langsung kepada masyarakat," ujarnya belum lama ini.
Baca: Darwilias Menyayangkan Pernyataan Wiranto Terkait Peladang Sebagai Penyebab Kabut Asap
Baca: Pimpinan KPK Dituding Manja, ICW: Jokowi Ikut Melemahkan KPK
"Rapat koordinasi ini dilaksanakan agar seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mempawah dapat memanfaatkan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah," tambahnya.
Erlina menekankan, tugas Dukcapil sekarang juga menyediakan satu-satunya data yang digunakan untuk keperluan dan dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, sebagai dasar alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2015.
"Lembaga pengguna data yang dilayani bagi Pemerintah Kabupaten adalah satuan kerja perangkat daerah kabupaten dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat," tegasnya.
Erlina berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, dapat mendorong penggunaan data kependudukan dan selanjutnya akan diikuti dengan perjanjian kerjasama antara OPD yang ada di Kabupaten Mempawah dengan Dukcapil
"Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan data kependudukan dan KTP elektronik maka Dukcapil akan memprioritaskan OPD atau SKPD yang melakukan pelayanan publik secara langsung, untuk memudahkan setiap OPD mengakses data yang berbasis nomor induk kependudukan untuk keperluan masing-masing walaupun tingkat keperluan masing-masing opt berbeda," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak