Polsek Sungai Raya Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet Senilai Rp 60 Juta
Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
Polsek Sungai Raya Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet Senilai Rp 60 Juta
KUBU RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial CF (36), Jumat (14/9/2019).
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung, SH MH menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Sungai Kakap.
"Terduga pelaku ditangkap atas kerjasama antara Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Kakap, saat diperiksa di Kakap, dia mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di Jalan Adi Sucipto, Gudang PT BAS, Desa Arang Limbung," ujar Kompol Ida.
Baca: PANIT Polsek Sungai Raya Bangga Miliki Kasat Lantas Berprestasi
Baca: Bagian Atas Jembatan Kapuas II Roboh Terbentur Tronton, Berikut Penjelasan Kapolsek Sungai Raya
Baca: Jelang Mudik Lebaran, Polsek Sungai Raya Siapkan Posko Mudik Di Sini
Sebelumnya, telah diamankan pria berinisial CF di Polsek Sungai Kakap, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sungai Raya menjelaskan, modus operandi terduga pelaku, dimana dia masuk dalam rumah walet dengan cara merusak gemboknya kemudian mengambil sarang walet senilai Rp. 60 juta.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari terduga pelaku yakni, satu unit layar CCTV, satu pahat besi, satu gala besi, satu dongkrak, dan satu kunci Inggris," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/yak)