PMKRI Pontianak Tak Setuju Karhutla Gara-gara Peladang

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sekjend PMKRI Pontianak, Rafael Tae 

PMKRI Pontianak Tak Setuju Karhutla Gara-gara Peladang

Citizen Reporter
Kristopan Octovaliant

SINGKAWANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang mengenai peladang dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan Sekjend PMKRI Pontianak, Rafael Tae.

Dalam berita beredar yang dikutip dari www.vivanews.com Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan Karhutla sering terjadi lantaran salah satu faktornya, masyarakat yang notabene peladang sering membuka lahan dengan cara membakar.

Pernyataan tersebut jelas menyudutkan masyarakat yang sejak jaman nenek moyang mereka bahkan kami sudah menerapkan ladang berpindah dengan tetap menjaga kearifan lokal.

Lanjutnya, sebenarnya kalo dilihat fenomena asap yang sering terjadi 10 tahun terakhir ini juga bisa kita nilai dari mulai banyaknya perusahaan-perusahaan yang masuk terutama di kalimantan barat bahkan di provinsi lainnya.

Baca: AMAN Kalbar Sebut Pernyataan Pak Wiranto Tentang Peladang dan Karhutla Tidak Berdasar

Baca: Sikapi Kebakaran Lahan, Bupati Paolus Hadi: Jangan Sampai Para Peladang Dikambinghitamkan

Baca: Barisan Pemuda Adat Nusantara Sebut Peladang bukan Pelaku Karhutla

Terjadinya kabut asap yang membuat udara tidak sehat seperti saat ini memang sangat merugikan bagi banyak orang yang beraktifitas dan mengakibatkan sekolah-sekolah banyak diliburkan.

Sekjend PMKRI Pontianak Rafael tae : Pemerintah dalam persoalan ini harus tegas dalam menyikapi kabut asap ini, karna petani saat membuka lahan selalu mengunakan warisan kearifan lokal dalam berladang, bahkan sudah mengikuti sesuai aturan Pasal 4 ayat (1) permen LH 10/2018 "Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa" dan memanfaatkan lahan secukupnya untuk keberlangsungan kehidupan mereka.

Maka dari itu pemerintah tidak boleh menyudutkan peladang seperti yang diungkapkan menteri wiranto dalam link https://www.vivanews.com/berita/nasional/7182-kebakaran-hutan-wiranto-gara-gara-peladang?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Harapan saya juga pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi perusahaan yang saat ini terus meraup keuntungan dalam pengelolaan alam seperti perusahaan sawit.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved