Peringati Hari Pelanggan, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Kepesertaan Tanpa Menaikkan Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat yang diterima ahli waris maupun pekerjaan
Momen Peringatan Hari Pelanggan, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Kepesertaan Tanpa Menaikkan Iuran
PONTIANAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat yang diterima ahli waris maupun pekerjaan dalam program jaminan sosial. Peningkatan manfaat itu pada program jaminan kematian. Santunan yang diberikan awalnya Rp24 juta, diusulkan menjadi Rp52 juta. Kemudian untuk ahli waris.
Nilai manfaat yang diterima ahli waris yang sebelumnya hanya satu orang bertambah menjadi dua orang. Nilai manfaat itu berupa pemberian beasiswa bagi ahli waris.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis saat peringatan hari pelanggan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Jalan A Yani beberapa waktu lalu menjelaskan peningkatan manfaat santunan itu diberikan tanpa menaikkan iuran kepesertaan.
“Tinggal menunggu tanda tangan presiden dan setingkat menteri pun sudah oke. Terakhir dari Menseneg dan diajukan ke presiden, sehingga harapannya bulan ini sudah selesai,” ujarnya.
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Fakta Penyesuaian Iuran JKN-KIS
Baca: Lebih Dari 5 Kali Rawat Inap, Mirawati Mengaku Sepenuhnya Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca: Dr Jumhur Nilai Tunggakan BPJS Kesehatan Berkorelasi dengan Pelayanan
E Ilyas menjelaskan BPJS adalah lembaga yang bersifat nirlaba, sehingga ketika anggaran masih tersedia yang kemudian bisa diolah maka dimanfaatkan peserta jaminan sosial.
“Semoga untuk menambahkan kesejahteraan untuk seluruh peserta yang jumlahnya mendekati 52 juta orang secara nasional,” ujarnya
Ia menambahkan pihaknya terus mengimbau perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam pogram jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk di Kalbar, jangan sampai tidak ikut. Itu adalah pekerja, jika tidak ikut maka terjadi resiko bagi pemberi kerja,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus kebakaran dari pabrik gas di Sumatera Utara. Ada 30 karyawan pabrik yang menjadi korban dalam insiden itu. Dari jumlah itu hanya satu orang saja yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Naker.
Misalnya satu pekerja itu mendapat santunan sekitar Rp150 juta dan diberikan ke ahli waris. Jika hanya satu dari saja yang ikut, maka nilai yang sama itu mesti diberikan pemberi kerja kepada ahli waris.
"Hak pekerja sangat kuat dan dilindungi dalam UU Jaminan Sosial. Jangan sampai malah seperti itu,” ujarnya
Ia menambahkan Jika ditanggung sendiri maka berat bagi pemberi kerja. Negara sudah mengatur, maka serahkan ke BPJS Naker untuk menghimpun dari seluruh peserta, yang tidak mengalami resiko pekerjaan membantu yang mengalami resiko pekerjaan.
"Falsafahnya gotong royong," imbuhnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 2 Halaman 166 167 171 172 173 Tematik Terpadu Merawat Tumbuhan |
![]() |
---|
BACAAN Doa Nisfu Syaban & Bulan Syaban 1442 H Bertepatan Tanggal 15 Maret 2021, Ini Doa Nisfu Syaban |
![]() |
---|
KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 5 Halaman 15 16 17 23 24 25 26 27 28 Subtema 1 Lingkungan Sahabat Kita |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Hari Ini Senin 1 Maret 2021, Perubahan Sagitarius Leo Beruntung & Kabar Baik Aries |
![]() |
---|
KISAH Siswi dari Ruang Isolasi Covid di Pontianak Ingin Lamar Polwan! 7 Murid dan 17 Guru Positif |
![]() |
---|