KPI Sanksi 14 Program Siaran TV & Radio: Ada The Spongebob Squarepants Movie & Promo Film 'Gundala'
KPI Sanksi 14 Program Siaran TV & Radio: Ada The Spongebob Squarepants Movie & Promo Film 'Gundala'
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi atas 14 program siaran di televisi Indonesia dan radio, Kamis (5/9/2019).
Sanksi yang diberikan KPI berbentuk surat teguran tertulis, karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Melansir situs resmi KPI, dari ke-14 program siaran yang diberi sanksi di antaranya "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, dan Promo Film "Gundala" TV One.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, jenis pelanggaran yang ditemukan di antaranya terkait adanya muatan kekerasan, kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.
Selain itu juga ditemukan adanya ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Menurut KPI, penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.
Baca: Ayu Ting Ting & Abdul Rozak Dituding Sindir Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina, Semua Terekam Disini!
Baca: Syahrini Blak-blakan Status Jet Pribadi Dulu dan Setelah Dipersunting Reino Barack Mantan Luna Maya
Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” kata Mulyo.
KPI juga menemukan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan.
Pun demikian dengan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV.
Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah.
Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
Kemudian dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.
Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik.
Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.