GAJI SELANGIT Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Tunjangan Keluarga, Paket, Reses hingga Beras
GAJI SELANGIT Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Tunjangan Keluarga, Paket, Reses hingga Beras
GAJI SELANGIT Anggota DPRD DKI Jakarta, dari Tunjangan Keluarga, Paket, Reses hingga Beras
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 mendapatkan gaji dan tunjangan yang relatif fantastis hingga mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, gaji dan tunjangan mereka masih sama dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
"Masih sama dengan periode sebelumnya, belum ada perubahan," kata Yuliadi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS: 9 Orang Dilarikan ke UGD Rumah Sakit Promedika, Diduga Keracunan
Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, gaji dan tunjangan ini dibagi tiga, yakni ketua mendapat Rp 59 juta, empat wakil mendapat Rp 110 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 111 juta.
Ketua DPRD DKI
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta sehingga gaji bersih Rp 59 juta.
Baca: Polisi Tembak Tersangka Narkoba, Amankan 18 Gram Sabu
Rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-dprd-dki-jakarta-prasetio-edi-marsudi-menyerahkan-berkas-apbd-dki.jpg)