Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari
Kejari Sanggau dan Pemkab Sanggau melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
PH sapaan akrabnya menambahkan, Apa yang menjadi wewenang dari Kejaksaan sudah disepakati oleh pihak Kejari Sanggau. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada OPD yang sudah membuat perjanjian kerjasama bersama pihak Kejari Sanggau, terutama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Hal seperti ini harus direspon, sesuai dengan tugas dan fungsinya, seperti halnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Kenapa perlu terjalinnya perjanjian kerjasama antara Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau, karena apabila suatu saat kita dituntut oleh pihak lain atau sebagainya, kita bisa melalui pihak Kejaksaan Negeri Sanggau ini sebagai pengacara kita,”tegasnya.
PH juga menegaskan, kedepan tidak ada lagi yang tidak transparan. Apa yang menjadi aset negara harus dijaga. “Berharap kedepan terus bisa kita tingkatkan kerjasama seperti ini, agar Kabupaten Sanggau kedepan semakin baik dan bermartabat,”pungkasnya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau dan Kepala Dinas Perumahan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak