5 Hari Ditinggal Mati Suami, Janda Muda Digerebek Berduaan dengan Pria Lajang Menyusup saat Tahlilan
Sejumlah masyarakat di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (12/9/2019) dini hari mengerebek sebuah rumah di desa itu.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka diketahui melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku adalah dicambuk 100 kali di muka umum.
“Dari laporan awal diperiksa bahwa wanita tersebut mempunyai anak dua orang. Suaminya sakit dan baru meninggal 5 hari lalu di Sumatera Utara,” katanya.
Dalam pemeriksaan
Sementara itu, Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK ditanyai kemarin mengakui bahwa polisi telah menerima penyerahan oleh WH terkait kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Jinayat.
“Sudah diterima. Kini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih memeriksa yang diserahkan dan saksi-saksi dari masyarakat serta keluarga dari keduanya. “Masih didalami,” katanya. (Rizwan/SerambiNews)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Baru 5 Hari Suami Meninggal, Wanita Ini Pasok Pria Lajang ke Rumah, Digerebek Warga Aceh Barat