Dinas Pertanian dan Pangan Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas Hulu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim
MoU tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Buruh Tani di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (11/9/2019). Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu dengan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu 

Dinas Pertanian dan Pangan Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan 

KAPUAS HULU - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kapuas Hulu, telah melakukan Penandatangan ksepakatan bersama (MoU) tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Buruh Tani di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (11/9/2019).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Abdurasyid menyatakan, kalau pihaknya sangat mendukung kerjasama tersebut, dengan harapan seluruh petani di Kapuas Hulu terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap setelah adanya kerjasama dan sosialisasi ini kepada seluruh petani, sudah mulai didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara berkesinambungan," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu jelas Rasyid, dirinya akan menginformasikan kepada petani-petani yang ada di pelosok maupun pedalama. "Soalnya ketika petani sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya manfaat yang mereka rasakan nantinya luar biasa besar dengan iuran yang sangat murah," ungkapnya.

Baca: Berapa Sih Iuran BPJS Ketenagakerjaan Yang Sebenarnya Kita Bayarkan?

Baca: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Harus Menunggu 5 Tahun Bekerja

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved