Ustadz Adi Hidayat

Jadwal Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Kajian Rutin di Masjid Al Ihsan PTM-VJS Bekasi Live Youtube

Jadwal Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Kajian Rutin AlQuran Sunnah Solution di Masjid Al Ihsan Bekasi

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Instagram Adi Hidayat Official
Jadwal Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Kajian Rutin di Masjid Al Ihsan PTM-VJS Bekasi Live Youtube 

Ustadz Adi Hidayat akan kembali menyampaikan tausiyah dalam Kajian Rutin AlQuran Sunnah Solution.

Seperti biasa, kajian akan digelar Kamis 12 September 2019 di Masjid Al Ihsan PTM-VJS Bekasi.

Melansir akun resmi Ustadz Adi Hidayat, kajian akan dilaksanakan setelah Maghrib dan dapat disaksikan di channel Youtube Adi Hidayat Official.

"Jangan lupa untuk menyebarkan info kebaikan ini, semoga menjadi ladang pahala bagi kita semua," tulis akun Instagram Adi Hidayat.

Baca: Ustadz Adi Hidayat: Ini Mau Direkam Mau Disebarkan Silakan, Saya Nggak Peduli, Silakan

Baca: Aa Gym Ungkap Ilmu Kelapa Saat Silaturahmi dengan Ustadz Abdul Somad, UAS: Hafal Kaji Karena Diulang

Saksikan kajian Ustadz Adi Hidayat melalui link Youtube berikut ini:

Link 1

Link 2

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan tanggapan tegasnya mengenai Disertasi seorang dosen yang menghalalkan zina.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, hal ini disampaikannya karena hal itu muncul di lembaga yang otoritatif.

Pada lembaga yang juga terlegitimasi sebagai lembaga keislaman.

"Dan juga dikeluarkan dari hasil "penelitian" tingkat paling tinggi dalam studi S3," kata Ustadz Adi Hidayat dalam video yang diunggah channel Youtube Adi Hidayat Official.

Melanjutkan pernyataannya, Ustadz Adi Hidayat membacakan berita yang terbit di satu koran berbahasa Inggris terkait Disertasi tersebut.

"Judulnya sudah mengatakan, seorang pakar mengatakan hubungan seks di luar nikah boleh. Kemudian ditarik kembali pernyataan itu," kata UAH membacakan berita tersebut.

"Tahu kenapa ditarik kembali pernyataannya? Baca paragraf pertamanya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Paragraf pertama koran tersebut menuliskan pertanyaan apakah al Quran membolehkan orang-orang Islam itu berhubungan seksual di luar pernikahan?

Kandidat doktor di UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz dalam disertasinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu.

"Nampaknya itu dibenarkan," kata UAH membacakan jawaban Abdul Aziz.

Tapi karena kegaduhan yang tampak di kalangan muslim konservatif, Abdul Aziz mencabut pernyataannya. 

"Ni saya ini disebut konservatif. Kita ini yang ingin mempertahankan kebenaran disebut konservatif. Hukum bangsa kita, undang-undang kita itu disebut konservatif. Sebetulnya pelanggaran ini disertasi ini," kata UAH.

"Karena melanggar norma, melanggar undang-undang, melanggar ketentuan agama. Pancasila sila pertama itu ketuhanan yang maha esa. Tafsir Pancasila, pasal 29, dasar negaranya ayat satunya," lanjut UAH.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu ditafsirkan kemudian pasal duanya. 

"Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu," tegas UAH.

"Jadi ketika kita mau taklim sekarang, tuntunan agama kita itu dijamin oleh negara. Kalau ada yang berusaha mengganggu taklim ini, negara wajib hadir melindungi kita," ungkap Ustadz Adi Hidayat. 

"Kita solat, dijamin oleh negara. Kita haji dijamin negara. Makanya negara bikin Depag. Mengatur haji kita, karena bagian dari amanat undang-undang," lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan, kepercayaan kita di Islam.

Islam mengatur hukum-hukum, termasuk ranah-ranah hubungan-hubungan, fikh ibadah, muamalah. 

"Maka muncul Ahwal Al-Syakhsiyah, muncul hukum Fiqh, muncul peraturan nikah. Makanya nikah itu diatur oleh negara juga," katanya.

"Hukumnya datang, tiba-tiba datang disertasi ini mengatakan hukum hubungan di luar nikah itu halal. Artinya bertentangan dengan undang-undang," tegasnya. 

UAH melanjutkan, yang paling dahsyat itu ketika di kampus tersebut ada kata Islamnya. 

"Sepanjang ada kata Islam melekat di institusi, maka hukum Islam itu menjadi bingkai segala hal yang terjadi di kampus itu. 

"Jadi semua keadaan di situ harus sesuai dengan hukum Islam. Kata Islam solat, solat. Jadi kalau di kampus Islam ada yang tidak solat, ada yang salah di kampus itu," ujarnya. 

Pun demikian saat Islam memerintahkan zakat, maka lakzanakan zakat. 

UAH menegaskan, kalau ada di kampus itu membahas hukum zakat boleh tidak dilakukan, ada yang salah dengan dirinya.

"Kata Islam nikah, ya nikah.  Maka di kampus itu diajarkan cara menikah. Jadi kalau di kampus itu ada yang menulis perbuatan yang bertentangan dengan nikah, wajib ditolak oleh kampus itu," tegasnya. 

Karena di situ ada nama Islamnya. Jadi kalau kemudian diloloskan pemikiran itu, ada yang salah dengan sistem kampusnya. 

"Ada yang tidak tepat di situ. Itu yang kita usulkan untuk diperbaiki kembali. Karena institusi," paparnya.

"Kalau seseorang menulis sesuatu, itu masih personal. Tapi kalau dibenarkan oleh institusi, dicap kemudian jadi ijazah, maka itu legal secara institusi. Seakan-akan institusi itu membenarkan pemikiran itu, dan ini musibah," jelasnya. 

"Dan dosa. Rektornya dosa, dekannya dosa. Pengujinya itu kalau meloloskan dosa. Promotornya dosa. Kalau tahu itu salah dan tidak diingatkan itu salah. Apalagi kalau diluluskan. Bila tidak bertaubat," urai Ustadz Adi Hidayat. 

"Dan kalau dengan sengaja, dengan pengetahuan dan sengaja kemudian menghalalkan itu maka nanti dihukumi bahkan sepakat para ulama hukumnya murtad, kafir kalau tidak bertaubat," tegasnya. 

Menghalalkan sebuah dosa besar, bukan sekadar dosa.

Itu bisa kemudian menjadi murtad kafir karena langsung menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah SWT.

Seakan-akan menantang Allah SWT seketika.

"Itu sepakat semua ulama. Ini mau direkam, mau disebarkan silakan. Saya nggak peduli. Silakan," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Karena kebenaran itu kalau sesuatu menyangkut maslahat yang luas, itu harus disampaikan. Walaupun sifatnya viral dan sebagainya itu harus disampaikan," lanjutnya.

"Kita mengharap saudara kita ini kembali kepada kebaikan. Bukan ingin merendahkannya," tegas UAH. 

"Jadi jangan ada yang mengancam, persekusi, nggak usah. Kalau sesuatu ditampilkan dengan ilmiah, jawab lagi dengan ilmiah," lanjutnya. 

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan dirinya mengumpulkan informasi yang muncul, terkait latar belakang penulisan sampai dari mana referensinya.

"Karena ini berkaitan dengan masyarakat dan berdampak pada masyarakat, saya pembimbing masyarakat di sini, Ustadz, jadi berhak untuk memberikan penilaian," jelas UAH. 

Ustadz Adi Hidayat mengatakan penulis disertasi merupakan dosen hukum keluarga Islam di Fakultas Syariah.

"Kalau cara berfikirnya sudah keliru, kan bahaya ini. Bagaimana kalau anak anda kemudian sekolah di sini mendapati dosen seperti ini," katanya.

"Ibu melahirkan anak, kemudian diberi ASI dirawat. TK Islam, SD Islam, SMP Islam. Dirawat-rawat disayang-sayang sampai hafal Quran. Masuk diajar oleh yang seperti ini, rusak. Apa ibu nggak nangis? Bapak nggak kecewa? Makanya kita luruskan dan kita doakan yang bersangkutan bisa kembali taubat lebih baik. Dan jangan dicela, tidak. Tapi kita diskusikan secara ilmiah," paparnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved