Ustadz Adi Hidayat: Ini Mau Direkam Mau Disebarkan Silakan, Saya Nggak Peduli, Silakan
Ustadz Adi Hidayat: Ini Mau Direkam Mau Disebarkan Silakan, Saya Nggak Peduli, Silakan
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapannya terkait Disertasi Dosen yang menghalalkan zina.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sebetulnya hal ini tidak usah banyak dibahas.
Cuman persoalannya karena muncul di lembaga yang otoritatif, lembaga ini juga terlegitimasi sebagai lembaga keislaman.
"Dan juga dikeluarkan dari hasil "penelitian" tingkat paling tinggi dalam studi S3," kata Ustadz Adi Hidayat dalam video yang diunggah channel Youtube Adi Hidayat Official.
Melanjutkan pernyataannya, Ustadz Adi Hidayat membacakan berita yang terbit di satu koran berbahasa Inggris terkait Disertasi tersebut.
"Judulnya sudah mengatakan, seorang pakar mengatakan hubungan seks di luar nikah boleh. Kemudian ditarik kembali pernyataan itu," kata UAH membacakan berita tersebut.
"Tahu kenapa ditarik kembali pernyataannya? Baca paragraf pertamanya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tata Cara Mandi Junub (Mandi Wajib) Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Baca: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jaminan Allah SWT dalam al Quran Untuk Orang yang Melaksanakan Tahajud
Paragraf pertama koran tersebut menuliskan pertanyaan apakah al Quran membolehkan orang-orang Islam itu berhubungan seksual di luar pernikahan?
Kandidat doktor di UIN Sunan Kalijaga, Abdul Aziz dalam disertasinya memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
"Nampaknya itu dibenarkan," kata UAH membacakan jawaban Abdul Aziz.
Tapi karena kegaduhan yang tampak di kalangan muslim konservatif, Abdul Aziz mencabut pernyataannya.
"Ni saya ini disebut konservatif. Kita ini yang ingin mempertahankan kebenaran disebut konservatif. Hukum bangsa kita, undang-undang kita itu disebut konservatif. Sebetulnya pelanggaran ini disertasi ini," kata UAH.
"Karena melanggar norma, melanggar undang-undang, melanggar ketentuan agama. Pancasila sila pertama itu ketuhanan yang maha esa. Tafsir Pancasila, pasal 29, dasar negaranya ayat satunya," lanjut UAH.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu ditafsirkan kemudian pasal duanya.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu," tegas UAH.