Rapat Koordiansi Terkait Karhutla, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi

Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin rapat koordinasi terkait Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Aula Kantor Bupati Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat memimpin rapat koordinasi terkait Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Selasa (10/9/2019). 

Rapat Koordiansi Terkait Karhutla, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi

SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin rapat koordinasi terkait Kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Aula Kantor Bupati Sanggau, Selasa (10/9/2019).
Rapat digelar sebagai tindaklanjut fressconfren dengan Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura.

Hadir juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Pasiops Kodim 1204/Sgu Kapten Agus Mulyanah,
Beberapa Kepala OPD Sanggau termasuk Camat, Kapolsek jajaran Polres Sanggau dan Danramil se Kabupaten Sanggau dan pihak perusahaan di Kabupaten Sanggau dan undangan lainya.

Dalam sambutanya, Bupati Sanggau Paolus Hadi meminta perusahaan perkebunan di Kabupaten Sanggau melakukan revisi Hak Guna Usaha (HGU) miliik masyarakat yang masuk ke dalam lahan konsensi perusahaan.

Bupati menjelaskan terkait Undang-undang atau aturan kepada pihak perusahaan agar membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah HGUnya.

Baca: Bupati Sanggau Paolus Hadi Hadiri Kegiatan Peringatan Malam 1 Suro, Sampaikan Pesan Berikut

Baca: Gigitan Anjing Rabies Renggut 5 Orang, Ini Imbauan Bupati Paolus Hadi

Baca: Lima Warga Meninggal Akibat Rabies, Bupati Paolus Hadi Ingatkan Warga Vaksin Hewan Peliharaan

Undang-undang tersebut adalah UU nomor 79 tahun 2014 tentang perkebunan (Pasal 56 dan 154), selanjut Permentan RI nomor 5/Permentan/KB.410/E 2018 tentang pembukaan dan atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

Berikutnya UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan terakhir pergub Kalbar nomor 39 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Perlu bapak ibu pimpinan perusahaan ketahui bahwa aturan ini akan ditegakkan. Hukuman bagi perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan hingga sampai kepada pencabutan izin, Saya minta jangan main-main dengan ini,"tegasnya.

PH sapaan akrabnya menegaskan, ketika pihak perusahaan mengklaim luasan HGU, dan jika ditemukan ada titik api diwilayah HGU tersebut maka pihak perusahaan bisa diperiksa oleh pihak yang berwajib.
"Karena itu areal perusahaan sebagai penanggungjawabnya. Tadi sudah saya sampaikan aturannya,"ujarnya.

Dikatakanya, bahwa Ia sudah beberapa kali mengirim surat kepada pihak perusahaan untuk segera merevisi HGUnya.
"Jangan datang minta izin nambah lahan, tapi revisi tidak pernah dilakukan,"tegasnya.

PH juga meminta kepada Dinas Hutbun Sanggau dan Wakil Bupati sebagai Ketua Satgas pengendalian Karhutla untuk segera membuatkan peringatan.

Selain itu, Ia menambahkan bahwa saat ini dunia sudah berubah, dulu perusahaan terkesan tidak perduli dengan Karhutla, tapi sekarang perusahaan dituntut untuk peduli.

"Saya minta perusahaan yang mengirim perwakilannya untuk menghadiri rapat hari ini, saya minta sampaikan kepada pimpinannya masing-masing. Kalau kalian main-main siap-siap terima konsekuensinya, kami tidak mau dibilang melakukan pembiaran. Saya minta Camat, Kapolsek beserta Danramil untuk memonitor," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan bahwa petani harus mendapatkan perlindungan. Kendati begitu, Kapolres mengaku tidak akan membiarkan jika ada oknum-oknum yang bersembunyi dibalik aturan adat setempat.

"Persoalan Karhutla menjadi persoalam bersama yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Tentunya kita tidak ingin terus berjibaku dengan persoalan ini setiap tahunnya. Karena penanganan karhutla ini menurut saya belum termenage dengan baik, sehingga kita seolah-olah hanya sebagai pemadam kebakaran, "ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved