Polda Kalbar Masih Selidiki Satu Perusahaan Terkait Kasus Karhutla
Dalam press rilis yang dimpimpinnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, bahwa dalam penyelidikan kasus Karhutla
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Polda Masih Selidiki Satu Perusahaan Terkait Kasus Karhutla
PONTIANAK - Dalam press rilis yang dimpimpinnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, bahwa dalam penyelidikan kasus Karhutla yang ditangani oleh Polda Kalbar saat ini sudah tercatat setidaknya ada 50 kasus dengan 58 orang di wilayah Kalbar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua di antaranya merupakan konsesi perkebunan kelapa sawit.
Namun, lanjut dia, masih ada satu lagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh pihaknya untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk seluruh Kalbar ada sekitar 50 kasus dan 58 tersangka. Nah yang kita hadirkan ini adalah yang ditangani Polda dan juga Polresta Pontianak,” ujarnya.
Baca: Update Cuaca Terkini di Sintang Pasca Terjadi Karhutla Akibat Kemarau
Baca: Cepat dan Tanggap, Manggala Agni Bekerjasama Dengan Stakeholder Tangani Karhutla
Baca: Polda Kalbar Hadirkan 6 Tersangka Berikut Barang Bukti Pembakar Lahan
Dalam penegakan hukum, kata dia, pihaknya selalu berpedoman dengan tiga instrumen payung hukum, yakni undang-undang Lingkungan Hidup, undang-undang Perkebunan dan undang-undang Kehutanan.
Intrumen ini sudah jelas menyebutkan bahwa sanksi terendah yang dijerak kepada pelaku karhutla adalah tiga tahun penjara dengan denda Rp 3 Miliar, dan paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Selain tiga instrument hukum ini, Didi juga mengatakan dengan dikeluarkannya peraturan gubernur yang menyatakan, bahwa jika terdapat perusahaan di lahan konsesinya terbakar, baik disengaja maupun tidak, hal tersebut sangat membantu proses hukum bagi penegakan hukum di Polda Kalbar.
“Gubernur sudah menegaskan dengan pergub. Jika lalai dengan menyikapi pembakaran di wilayah perkebunan akan disegel selama tiga tahun. Kalau sengaja lima tahun. Kalau berulang akan dicabut izinnya,” tukasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak