Ahli Waris Tanah Berunjuk Rasa Terkait Pembangunan Jalan Tol Landak
Kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi berkunjung ke kota Pontianak, menjadikan moment untuk ahli waris
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Ahli Waris Tanah Berunjuk Rasa Terkait Pembangunan Jalan Tol Landak
PONTIANAK - Kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi berkunjung ke kota Pontianak, menjadikan moment untuk ahli waris tanah berunjuk rasa terkait proyek pembangunan jalan Tol Landak, pada Kamis (5/09).
Edi anak pertama dari satu diantara ahli waris tanah menjelaskan kedatangan Presiden Joko Widodo menjadikan moment penting, agar Presiden tahu secara langsung bahwa tanah yang menjadi proyek pembangunan jalan Tol Landak ini ternyata belum dibayar.
"Sampai sekarang tanah kami ini belum dibayar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka kami adakan ini, supaya bapak presiden tahu bahwa tanah kami ini yang menjadi proyek pembangunan jalan Tol belum dibayar," jelas Edi anak pertama ahli waris tanah.
Ia mengatakan usahanya ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi, Kapolda, Poltabes, Camat, Lurah, dan RW sampai ke Mabes Polri sekalipun.
"Namun sampai saat ini, tindakan baik pun belum ada. Sedangkan proyek sudah dijalan tapi tanah kami belum ada dibayar," tambahnya.
Baca: Polsek Pontianak Utara Amankan Proses Penimbunan Jalan di Jembatan Tol Landak
Baca: Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Terhadap Perubahan RPJMD 2017-2022
Baca: Herman Hofi: Pemkot Lamban Tangani Pembangunan Jalan Penghubung Duplikasi Jembatan Landak II
Dalam demonstrasi tersebut mereka menggelar spanduk yang berisikan tulisan dari keputusan Pengadilan Negeri / Mahkamah Agung yang telah mereka peroleh atas keputusan Hukum tetap atau Ingkrah.
Tanah seluas lebar 560 meter dengan panjang kebelakang 144 meter Edi mengatakan bahwa tanah itu atas nama Sulaiman Amin berdasarkan diantaranya:
1. Keputusan Pengadilan Negeri. No. 25 / PDT / G / 1986 / PN. PTK tanggal 12 Februari 1987.
2. Putusan Pengadilan Tinggi. No. 20 / PDT / 1987 / PT. PTK tanggal 20 Juli 1987.
3. Putusan Mahkamah Agung REG. No. 3237K / PDT / 1987 tanggal 26 Juli 1993.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya memang ada pembayaran, namun pembayaran itu teruntuk pemilik bangunan, dan sedangkan pemilik tanah belum ada sampai detik ini.
Dalam hal tersebut sebenarnya Edi mengungkapkan bahwasannya sebenarnya ia mendukung proyek pembangunan jalan Tol Landak ini, namun ia mengharapkan ini bisa seadil-adilnya.
"Diminta bisa seadil-adilnya, gimana yang benarnya saja, tengah-tengahnya lah harapannya. Sebenarnya juga tidak ada permasalah apa-apa dan kita juga sebenarnya juga mendukung pembangunan ini," katanya (Muzammilul Abrori).
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak