Bupati Gidot Tersangka
KEKAYAAN Bupati Gidot Fantastis, Bandingkan dengan Barang Bukti Rupiah saat Ia Terjaring OTT KPK
BUPATI Bengkayang, Suryadman Gidot, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9/2019) petang WIB
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.
Kemudian pada Senin, 2 September 2019, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) melalui FJ (staf honorer pada Dinas PUPR); dengan rincian sebagai berikut :
1. Rp 120 juta dari BF
2. Rp 160 juta dari PS, YF dan RD
3. Rp 60 Juta dari NM
KPK pun telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
Sebagai pemberi
* RD (Rodi, tidak dibacakan), swasta
* YF (Yosef, tidak dibacakan), swasta
* NM (Nelly Margaretha, tidak dibacakan), swasta
* BF (Bun Si Fat, tidak dibacakan), swasta
* PS (Pandus, tidak dibacarakn), swasta
Sebagai penerima
* SG (Suryadman Gidot, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Bengkayang
* AKS (Alexius, tidak dibacakan), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang
Barang bukti
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu. (*)