Gelar Rakor, Kejari Lakdan Ajak Semua Elemen Cegah Aliran Sesat
Nanti Kemeng yang akan menindaklanjuti. Tim ini yang diketuai pihak Kejaksaan, hanya mengawasi,"
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Gelar Rakor, Kejari Lakdan Ajak Semua Elemen Cegah Aliran Sesat
LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menggelar Rapat Koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Kabupaten Landak tahun 2019, Rabu (4/9/2019).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kejari Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Landak Baringin Pasaribu SH MH didampinggi Kasi Intel Adi Pramono SH beserta staf.
Peserta rapat dihadiri oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Landak yakni (Bimas Islam, Bimas Katolik, Bimas Kristen), Ketua FKUB Landak, Kesbangpol, BIN, Intel Polres Landak, dan Intel Kodim 1201 Mempawah.
Baca: UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang
Baca: GIDOT Diduga Minta Uang Rp 300 Juta ke 2 Kadis di Bengkayang, Ini Rencana Pemanfaatannya?
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Landak Adi Pramono SH menerangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi tersebut.
Kemudian, meminta kepada masing-masing imstansi yang hadir untuk menyampaikan informasi di lapangan. Berkaitan dengan aliran-aliran kepercaayaan yang masih ada di Landak serta cara mencegahnya agar tidak berkembang.
Adi Pramono menyampaikan, sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan surat keputusan no Kep-108/J.A/5/1984 tentang pembetukan tim koordinasi aliran kepercayaan masyarakat (Tim Pakem).
"Pada periode 1971 sampai dengan 1983, tercatat Kejaksaan Agung telah malakukan pelarangan terhadap enam aliran kepercayaan/kebatinan dan juga sekte di dalam agama-agama resmi," terangnya.
"Yakni pertama, aliran darul hadist, Islam jemaah, JPID Jappenas DII organisasi yang bersifat/berajaran serupa. Kedua, aliran kepercayaan manunggal. Ketiga, agama budha jawi wisnu. Keempat, ajaran agama jawa sanyoto. Kelima, saksi yehova. Keenam, ajaran yang dikembangkan Abdul Rahman dan pengikutnya," jelasnya.
KBO Intel Polres Landak Ipda Hengki Gunawan menuturkan, dari data pihaknya, untuk di Kabupaten Landak memang masih ada dua aliran yang dianut oleh masyarakat yang dilarang oleh Pemerintah.
"Aliran pertama ada 20an Kepala Keluarga (KK), Aliran kedua, ada sekitar 17 orang. Tapi hingga saat ini, di sana mereka baik-baik saja dalam bermasyarakat," katanya.
Dimana dari penyelidikan pihaknya, masyarakat sekitar juga sudah tau dan menerima keberadaan mereka. "Sebab mereka membaur dengan masyarakat sekitar, dan hubungan baik-baik saja," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya Tapi terus memonitoriing setiap gerak geriknya agar tidak ada konflik. "Mengenai pembinaan, itu masuk di departeman agama. Mungkin mereka yang bisa meluruskan agar ke jalan yang benar," harapnya.
Namun yang pasti, pihaknya terus memonitoring dan mapping kepada mereka. Meski selama ini bentuk kegiatan mereka masih wajar. "Kita yang utamakan di sini mencegah agar tidak ada gejolak," ungkapnya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Landak Pdt Johan mengakui, memang masih ada aliran-aliran kepercayaan yang dilarang tapi masih di jalani.