BREAKING NEWS: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Ungkap Ada OTT di Pontianak

Laode M Syarif belum dapat memastikan berapa jumlah orang yang ditangkap dalam OTT kali ini yang kabarnya dilakukan di Pontianak.

Editor: Stefanus Akim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ROMPI ORANYE - Bupati Muara Enim Ahmad Yani menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembanguanan Jalan dan PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Pemilik PT Enra Sari (ES) Robi Okta Fahlefi serta barang bukti uang 35 ribu USD terkait kasus dugaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. 

Selain penyerahan uang 35,000 Dollar AS ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 milyar. Uang itu juga bagian dari fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 Dollar AS yang diduga sebagai bagian dari 10 persen fee yang diterima Bupati AYN dari ROF," jelas Basaria.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara, KPK meningkatkan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK menyadari pembangunan infrastruktur, khususnya jalan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," ucap Basaria.

"Dalam kasus ini, diduga suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus 'dipotong' sebagai setoran suap pada kepala daerah," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dikabarkan Tangkap Sejumlah Orang di Kalimantan Barat, Ada Kepala Daerah?  https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/04/kpk-dikabarkan-tangkap-sejumlah-orang-di-kalimantan-barat-ada-kepala-daerah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved