BREAKING NEWS: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Ungkap Ada OTT di Pontianak
Laode M Syarif belum dapat memastikan berapa jumlah orang yang ditangkap dalam OTT kali ini yang kabarnya dilakukan di Pontianak.
BREAKING NEWS: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Ungkap Ada OTT di Pontianak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/9/2019). Kali ini OTT dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2019) malam.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap sejumlah orang di Kalimantan Barat.
"Ada kegiatan anak-anak di Kalimantan tetapi detailnya belum kami bisa sebutkan sekarang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laode M Syarif belum dapat memastikan berapa jumlah orang yang ditangkap dalam OTT kali ini yang kabarnya dilakukan di Pontianak.
KPK berjanji akan menyampaikan informasi detail terkait OTT dalam konferensi pers yang akan digelar pada Rabu (4/9/2019) hari ini.
Laode M Syarif mengatakan, "Jumlah orangnya kami belum tahu persis tapi bahwa ada kegiatan di Kalimantan Barat ada.Tunggu besok, kita belum bisa sampaikan."
Informasi yang dihimpun, satu di antara pihak yang ditangkap adalah seorang bupati di wilayah Kalimantan Barat. Juga beredar foto terkait Tim KPK yang menyegel sejumlah ruangan di kantor bupati dan kepala dinas.
Bupati Muara Enim Minta Rp 14 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp14 miliar dari pihak kontraktor atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sejak awal, Ahmad Yani telah membuat syarat bagi kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek-proyek Dinas PUPR wajib menyerahkan pelicin atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers pengungkapan OTT Bupati Muara Enim di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Basaria mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 pada awal 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Namun, dalam proses itu, Ahmad Yani selaku bupati membuat persyaratan khusus kepada para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Dia meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui orang kepercayaannya, yakni Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.
Singkat cerita, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee sebesar 10 persen sebagaimana diminta sang bupati. Dan pada akhirnya, perusahaan milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 milyar.
Pada 31 agustus 2019, Elfin Muhtar meminta kepada Robi agar menyiapkan uang sebanyak untuk Senin, 2 September 2019. Dia meminta uang sebanyak Rp500 juta dalam bentu Dollar AS. Setelah dilakukan komunikasi lanjutan, akhirnya Robi menyanggupinya dan menukarkan uang Rp500 juta menjadi 35.000 Dollar AS.
Akhirnya, pada Senin, 2 September 2019, keduanya melakukan transaksi serah terima uang 35.000 Dollar AS di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang. Sesaat serah terima uang, Robi dan stafnya serta Elfin Muhtar yang juga orang kepercayaan Bupati Muara Enim dibekuk oleh tim penindak KPK.
Selain penyerahan uang 35,000 Dollar AS ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 milyar. Uang itu juga bagian dari fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 Dollar AS yang diduga sebagai bagian dari 10 persen fee yang diterima Bupati AYN dari ROF," jelas Basaria.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara, KPK meningkatkan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK menyadari pembangunan infrastruktur, khususnya jalan merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," ucap Basaria.
"Dalam kasus ini, diduga suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus 'dipotong' sebagai setoran suap pada kepala daerah," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dikabarkan Tangkap Sejumlah Orang di Kalimantan Barat, Ada Kepala Daerah? https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/04/kpk-dikabarkan-tangkap-sejumlah-orang-di-kalimantan-barat-ada-kepala-daerah.