Wabup Kapuas Hulu Ingatkan OPD Segera Tanggani Kegiatan Fisik Sumber DAK
Antonius L Ain Pamero mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menangani kegiatan fisik yang bersumber dari DAK
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Wabup Kapuas Hulu Ingatkan OPD Segera Tanggani Kegiatan Fisik Sumber DAK
KAPUAS HULU - Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menangani kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), baik itu DAK reguler, DAK afirmasi dan DAK penugasan.
"Apalagi penyerapan anggaran tahap II paling lambat 21 Oktober dengan syarat realisasi mencapai 71 persen, berikutnya pencairan tahap III paling lambat 15 Desember dengan syarat realiasi sudah 90 persen," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Baca: VIDEO: Muhammad Pagi Belum Bisa Pastikan Berapa Lama Waktu Tindak Lanjut Tuntutan Ganti Rugi Nelayan
Baca: TRIBUNWIKI: Jumlah Sekolah MTs di Kabupaten Kapuas Hulu
Baca: Wabup Antonius L Ain Pamero Ingatkan Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus
Antonius menjelaskan, kalau Pemerintah Pusat tidak ada toleransi terhadap DAK yang tidak terealisasi. DAK dari Pempus harus 100 persen realisasinya. "Jangan sampai daerah yang tutup kekurangan dari pelaksanaan yang tidak terselesaikan,” ucapnya.
Wabup mengarahkan, agar OPD mempertimbangkan penggeseran program yang kemungkinan tidak mencapai realisasi 80 persen, agar dana program tersebut tidak masuk Silpa.
"Kesalahan penganggaran modal dan barang jasa pada OPD tidak boleh terulang, pengelolaan keuangan harus baik agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang dicapai daerah bisa dipertahankan. OPD juga perlu percepat proses penganggaran fisik, agar cepat terealisasi pembangunannya dan bisa cepat dirasakan masyarakat manfaatnya,” ungkapnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update