Vonis Kasus Audrey

FAKTA Vonis Kasus Audrey! Memanas di Luar Sidang, Bantah Hasil Visum hingga Ungkit Pelecehan Seksual

Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP yang dilakukan 3 siswi SMA di Kota Pontianak beberapa waktu lalu telah berakhir.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Suasana di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pontianak yang sempat memanas, usai pembacaan sidang putusan AU, selasa (3/9/2019). 

"Kalian tahu hukum di Indonesia itu seperti apa? Seperti tangan bolak balik. Tetapi saya terima sebagai orang tua saya mencari keadilan," jelasnya.

VONIS HAKIM

Suasana di Pengadilan Negeri Pontianak memanas setelah sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan anak bawah umur, yakni Audrey Siswi SMP yang dianiaya oleh beberapa siswi SMA beberapa waktu lalu.

Terlihat keluarga korban dan pelaku cekcok dan sempat ada yang berteriak-teriak di luar gedung pengadilan, dan terlihat Audrey menangis dan memeluk orangtuanya.

Suasana panas ini dapat segera diredam petugas keamanan yang berjaga serta pihak keluarga dan penasehat hukum yang mencoba menenangkan semua pihak agar tidak timbul permasalahan yang baru.

Pada putusan persidangan kasus yang menghebohkan jagad dunia maya ini para terdakwa diputus bersalah dan harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Para terdakwa menjalani hukumannya dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.

Presiden Joko Widodo Angkat Bicara Soal Kasus Audrey

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey di Kota Pontianak.

Dalam akun resmi fan page Facebook, orang nomor satu di republik ini meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.

Ia juga meminta penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.

Presiden RI menilai saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.

"Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati," katanya, Rabu (10/4/2019).

Ia benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.

Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya Indonesia, etika, norma-norma, dan nilai agama.

"Semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," tegasnya.

Berikut kutipan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo:

"Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved