Ratusan Driver Go-Jek Mogok Kerja, Gelar Aksi Demo Protes Kebijakan Tarif dan Insentif
Ratusan driver ojek online di bawah naungan Go-Jek mendatangi Kantor Tribun Pontianak untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Ratusan Driver Go-Jek Pontianak Mogok Kerja, Gelar Aksi Demo Protes Kebijakan Tarif dan Insentif
PONTIANAK - Ratusan driver ojek online di bawah naungan Go-Jek mendatangi Kantor Tribun Pontianak untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (2/9/2019).
Satu di antara perwakilan Komunitas Draiver Paguyuban Khatulistiwa Pontianak (KDPKP), Dodi Arfandi menuturkan bahwa dirinya tak datang sendirian.
Mereka tergabung dalam komunitas di antaranya, AR2GO, Paguyuban KSB, Paguyuban SDP guna menyuarakan aspirasi sebelum melalukan aksi yang besar dengan demo di Kantor DPRD dan Kantor Perwakilan Go-Jek besok (3/9).
Dodi menegaskan Driver yang ada diseluruh Kota pontianak, yang terdiri dari berbagai komunitas melakukan aksi tujuannya agar insentif yang telah diberikan pihak perusahan selama ini Rp110 ribu jangan dipotong lagi.
"Kita sudah dijerat dengan aturan pemerintah yang menentukan kenaikan biaya tarif sehingga orderan kami semakin sepi. Jangan sampai pihak Go-Jek memangkas insentif yang ada dari Rp110 menjadi Rp60 ribu lagi," tegasnya saat diwawancarai.

Lebih dari 500 driver Go Jek akan melakukan aksi, dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Pontianak dan Kantor Perwakilan Go-Jek Pontianak untuk memperjuangkan aspirasinya.
Ia berharap pihak Go-Jek Pontianak bisa memperjuangkan aspirasinya dan tidak menjadikan driver sebagai sapi perah.
"Lebih 500 driver akan turun bersama-sama melakukan aksi protes ini. Kami berharap pada dewan juga bisa merespon dan memperjuangkan aspirasi masyrakyat pada perusahaan tempat kami bekerja ini," harapnya
Ia menjelaskan untuk mendapatkan insentif perlu 25 poin perhari dan saat ini sudah sulit mendapatkan orderan. Hal itu dikarenakan banyak perusahaan lainnya, sehingga driver Go-Jek jangan ditekan lagi.
"Pemotongan insentif dilakukan per tanggal 2 September ini dan berbarengan dengan penerapan kenaikan tarif yang lebih tinggi. Setiap 4 KM biaya Rp12 ribu sehingga ini biaya yang cukup mahal dan masyarakat enggan menggunakan Go-Jek lagi,' tambahnya.
Ia berdoa semoga pihak perusahaan lebih bijak dalam menyikapi hal ini dan pihaknya melakukan aksi damai.
Para driver Go-Jek di Pontianak juga meminta maaf pada masyarakat pasanya mulai tanggal 2-4 September ini pihaknya melakukan aksi mematikan aplikasi sebagai bentuk protes pada pihak pemerintah maupun perusahaan.
"Kamis baru mulai on lagi, kami memberikan tenggang waktu hingga tanggal 9 dan kalau tidak ada tanggapan dari manajemen maka akan dilakukan aksi kedua kalinya dan lebih ramai lagi," pungkasnya.
Tarif Baru
Tarif baru ojek berbasis online dikelompokkan dalam tiga zona berlaku mulai, Senin (2/9/2019), .
Tarif baru ojek online, termasuk juga taksi online dari GoJek maupun Grab mulai diberlakukan Senin 2 September 2019.
Tarif baru ini mulai diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, dengan pemberlakuan tarif baru yang akan berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten.
Sedangkan Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Besaran tarif baru ini akan dikelompokkan menjadi tiga zona yang berbeda.
Alasan Pemberlakuan Tarif Baru Ojek dan Taksi Online
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, tujuan diberlakukan tarif baru ojek online ini adalah untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Hengki juga berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dan mengutaman keselamatan ketika mengemudi serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Daftar Tarif Baru Berdasarkan 3 Zona
Mengutip Kompas.com, penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berikut rinciannya:
Zona 1
Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
Besaran tarif baru untuk Zona 1, yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Besaran tarif baru berlaku, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona 3
Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Besaran tarif baru yang berlaku dalam Zona 3, yakni tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ini telah diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.
Namun, mulai 2 September 2019, tarif baru ini diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
Komentar GoJek dan Grab
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," ujar Tri.
Senada dengan Grab, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK, Alvita Chen juga mengungkapkan hal yang serupa.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," ujar Alvita saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.
Menurut Alvita, dengan adanya keputusan tarif baru ojek online, fokus pada kesejahteraan mitra tidak hanya terbatas pada pendapatan dari tarif.
Alvita mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah inisiatif yang menjadikan mitra driver-nya sebagai yang terdepan dalam kualitas pelayanan.