PMII Nilai Pesangon DPR Mestinya Sesuai Kinerja
Dengan begitu, menurut alumni FISIP Untan ini secara tidak langsung akan memotivasi kinerja para anggota DPRD.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
PMII Nilai Pesangon DPR Mestinya Sesuai Kinerja
PONTIANAK - PMII Kalbar menilai jika uang pesangon atau uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD yang tidak kembali terpilih periode selanjutnya mesti disesuaikan dengan kinerja.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris PKC PMII Kalbar, Mussoli. Ia berharap agar kedepan terkait dengan uang jasa pengabdian ini dapat dievaluasi.
Baca: Suriansyah: Anggota DPRD Periode 2014-2019 Akan Dapat Pesangon, Ini Rinciannya
Baca: Dipecat Menjelang Lebaran, Karyawan SBLI Menuntut THR dan Pesangon
"Uang pesangon DPRD periode 2014-2019 harus setara dengan kinerjanya, perlu di pertimbangkan menurut kinerjanya selama menjabat," katanya, Senin (02/09/2019).
Pembagian perihal uang jasa pengabdian, kata dia, idealnya memang diberikan sesuai dengan kinerja para anggota DPRD selama menjabat.
Dengan begitu, menurut alumni FISIP Untan ini secara tidak langsung akan memotivasi kinerja para anggota DPRD.
"Saya tentu berharap jika pertimbangannya atas kinerjanya, maka untuk para Anggota DPRD untuk periode 2019-2024 termotivasi akan melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan baik," paparnya.
Terlebih, lanjut Mossoli anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update