Suriansyah: Anggota DPRD Periode 2014-2019 Akan Dapat Pesangon, Ini Rinciannya

Persiapan saya rasa karena pekerjaan rutin sehingga tidak ada masalah, akan ada sidang Istimewa

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Sandi di Kalbar, Suriansyah saat menyampaikan kata sambutannya dalam acara pengukuhan serta pengarahan oleh Ketua badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi,Djoko Santoso di gedung Pontianak Convention Centre (PCC), Senin (21/1/2019). 

Suriansyah: Anggota DPRD Periode 2014-2019 Akan Dapat Pesangon, Ini Rinciannya

PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah memastikan jika serah terima jabatan atau berakhir dan dilantiknya anggota DPRD baru pada 30 September 2019 ini.

Dari 65 Anggota DPRD periode 2014-2019 atau periode yang lalu, diungkapkannya juga akan mendapat pesangon atau diistilahkannya uang jasa pengabdian.

"Rencana pelantikan tanggal 30 September 2019, seharusnya berakhir tanggal 29, namun karena tanggal 29 hari Minggu sehingga digeser satu hari di 30 September," katanya, Senin (2/9/2019) kepada Tribun.

Baca: Suriansyah: Maknai Kemerdekaan Tahun Ini Sesuai Tema SDM Unggul Indonesia Maju

Baca: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Suriansyah Tanggapi Rencana Pembangunan PLTN di Kalbar

Ia pun mengungkapkan, untuk pelantikan 65 anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 tentu telah dilakukan persiapan.

"Persiapan saya rasa karena pekerjaan rutin sehingga tidak ada masalah, akan ada sidang Istimewa," jelas Suriansyah.

Diungkapkannya, besaran uang jasa pengabdian anggota DPRD yang tidak kembali terpilih sebesar dua kali gaji.

"Yang tidak terpilih kembali atau yang berakhir diperiode sekarang mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar dua kali gaji kalau tidak salah, nilainya sekitar Rp. 18 juta," katanya.

Uang jasa tersebut, kata dia, sudah dianggarkan pihaknya ditahun 2019 ini.

"Dianggarkan dari anggaran sekretariat DPRD pada tahun 2019," bebernya.

Lebih lanjut, Suriansyah pun menerangkan jika uang jasa pengabdian ini telah sesuai dengan peraturan dari pemerintah.

"Uang jasa pengabdian sesuai peraturan pemerintah yang mengatur itu dan berlaku seluruh Indonesia," katanya.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved