4 Tahun Bambang Trihatmodjo Berjuang Demi Ceraikan Halimah, Sejumlah Harta Mayangsari Direbut

4 Tahun Bambang Trihatmodjo Berjuang Demi Ceraikan Halimah, Sejumlah Harta Mayangsari Direbut

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
4 Tahun Bambang Trihatmodjo Berjuang Demi Ceraikan Halimah, Sejumlah Harta Mayangsari Direbut 

Bambang sampai rela menggelontorkan sejumlah uang agar bisa berpisah dari Halimah.

Mengutip dari laman nova.grid.id, Bambang mengeluarkan uang 1,5 miliar sebagai uang bit’ah.

“Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (31/32011).

Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Bambang Trihatmodjo Miliki Harta Rp 14 Triliun, Ini Deretan Harta Mayangsari yang Direbut Halimah

Perseteruan Mayangsari dan Halimah Agustina Kamil memang kini telah mereda. 

Tapi pada penghujung tahun 2010 lalu, konflik di antar keduanya tengah memanas. 

Apalagi kalau bukan karena Mayangsari yang merebut suami Halimah, Bambang Trihatmodjo

Mayangsari sendiri memang telah menikah siri dengan Bambang sejak tahun 2001 lalu. 

Namun, gugatan cerai Bambang Trihatmodjo kepada Halimah baru dilayangkan pada 2007 dan ketuk palu pada tahun 2010 lalu. 

Bandingkan Gaya Halimah dan Mayangsari Saat Makan Bareng Keluarga Cendana, Ada yang Cetar Pakai Baju Seksi!
 
Bandingkan Gaya Halimah dan Mayangsari Saat Makan Bareng Keluarga Cendana, Ada yang Cetar Pakai Baju Seksi!

Mengetahui perselingkuhan sang suami, Halimah pun tak tinggal diam. 

Menurut banyak sumber, Halimah dan buah hatinya pernah melabrak rumah Mayangsari

Halaman
1234
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved