UPDATE Situasi Jayapura Terkini, Polisi Tetapkan 30 Tersangka Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan Papua

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UPDATE Situasi Jayapura Terkini, Polisi Tetapkan 30 Tersangka Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan Papua 

UPDATE Situasi Jayapura Terkini, Polisi Tetapkan 30 Tersangka Unjuk Rasa Berujung Kerusuhan Papua

Polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

 

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Baca: Menko Polhukam Bersama Tokoh Masyarakat Sepakat Akhiri Ketegangan di Papua

Baca: VIDEO: Berlangsung Haru, Begini Suasana Keberangkatan 250 Anggota Brimob Polda Kalbar ke Papua

Baca: UPDATE Kerusuhan Papua Memanas, Jadwal Liga 1 Persipura Jayapura Vs Bali United Ditunda PT LIB

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran. 

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Asap mengepul dari salah satu bangunan yang dibakar massa dalam aksi protes yang berujung anarkis di Jayapura, Kamis (29/8/2019).
Asap mengepul dari salah satu bangunan yang dibakar massa dalam aksi protes yang berujung anarkis di Jayapura, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan.

Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Dedi pun menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved