PENGAKUAN Guru SD Cabuli 10 Siswa, Nafsu Aneh Oknum PNS di Ketapang dan Kronologi Lengkap
OKNUM Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ketapang mengaku menyesal setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid laki-laki.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rizky Zulham
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Pelaku sendiri berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa (27/08/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres." katanya.
Baca: UPDATE & Lengkap Kisah Horor KKN Desa Penari! Penulis Secara Tak Langsung Ungkap Lokasi Desa Penari
Baca: TERUNGKAP Fakta Baru Heboh Penemuan 4 Kerangka Manusia di Kubangan Bebek, Saksi Misem Buka Suara
"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).
Eko menjelaskan, tersangka merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah."
"Bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," lanjutnya.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.
"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban."
"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru."
"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.
Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.