Bawaslu Sambas Minta UU Pilkada Direvisi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan, dengan diundangkanya Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas ST, saat dijumpai, Rabu (7/8/2019). 

Karena sebagaimana yang telah di atur dalam UU No 10 tahun 2016 hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terkait persoalan-persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas berharap peran lembaga Bawaslu dalam berkontribusi menciptakan kualitas pemilihan kepala daerah semakin baik," ungkapnya.

"Sehingga terpilih kepala daerah yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang," tutupnya.

Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved