Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Panggil 50 Perusahaan
Kita harapkan perusahaan atau pemberi kerja pun diharapkan menunaikan kewajibannya
Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Panggil 50 Perusahaan
PONTIANAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak memanggil 50 perusahaan kategori kecil dan menengah lantaran belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemanggilan tersebut dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta UPT Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Andry Rubiantara menegaskan, pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya disampaikan teguran tertulis ke perusahaan atau pemberi kerja namun tidak diindahkan oleh pemberi kerja.
Baca: Cegah Karhutla di Kalbar, Badan Restorasi Gambut Sebut Sudah Bangun Sumur Bor
“Sudah dua kali kami surati, karena tidak memenuhi aturan itu mereka pun kami panggil kemarin bersama dengan kejari Pontianak” ujarnya
Ia menerangkan hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja di Kota Pontianak agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dirinya menambahkan pemanggilan tersebut agar pemberi kerja menuntaskan kewajibannya dengan mengikutkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, bahwa pemberi kerja yang tidak menyetor iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya atau tidak menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS maka terancam denda Rp1 Miliar dan delapan tahun kurungan.
"Kita harapkan perusahaan atau pemberi kerja pun diharapkan menunaikan kewajibannya," ujarnya.
Baca: Paolus Hadi: Jangan Sampai Para Peladang Dikambinghitamkan
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kata Andry para perusahaan tersebut telah diminta menandatangani berita acara untuk mau ikutserta dalam program jaminan sosial bagi pekerjanya.
“Kami berikan kesempatan dengan membuat berita acara di atas materai dan diketahui langsung perwakilan atau pemilik usahanya yang datang. Kami ingin hingga akhir bulan ini semuanya sudah tuntas,” ujarnya.
Sementara untuk sektor usaha mikro dan kecil wajib mengikuti tiga program. Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Sebaliknya jika itu masuk sektor usaha menengah dan besar maka wajib ikut empat program. Tambahannya program jaminan pensiun.
“Jika hanya dua program maka kami lihat skala usahanya karena itu yang menentukan keikutsertaan dalam program jaminan sosial untuk usaha mikro dan kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Rudolf pemanggilan perusahaan ini akan terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Pontianak sudah mendapat jumlah perusahaan yang tidak mematuhi aturan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
“Ada 200 perusahaan yang belum daftar dan 28 perusahaan yang menunggak iuran dari pekerja,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan kejaksanaan melakukan pendampingan hukum terhadap BPJS terkait dengan pemanggilan pelaku usaha yang tidak mau mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Pendampingan yang dilakukan kejaksaan kepada BPJS sebagai tindaklanjut dari MoU yang dijalin secara nasional.
"Pendampingan itu juga untuk memediasi dengan badan usaha atau perorangan yang mempekerjakan orang untuk mendaftarkan atau sudah mendaftar untuk mau membayar iurannya," ujarnya.
Proses mediasi lebih dulu dilakukan dan peringatan juga sudah, pihaknya akan berikan pengertian agar tidak berlanjut ke ranah hukum.
"Kalau pun dikenakan sanksi maka upaya-upaya persuasif itu sudah kami lakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan keikutsertaan dalam program jaminan sosial itu juga bentuk perlindungan kepada perusahaan atau pemberi kerja.
“Jadi tidak harus mengeluarkan biaya besar lagi ketika terjadi resiko pekerjaan dan ini menjadi jaminan sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Pengawas
Kepala UPT Pengawas Tenaga Kerja Kalimantan Barat Kalbar, Sabar H Duha menjelaskan bahwa aturan untuk ikut serta dalam program jaminan sosial sudah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan.
“Jadi harus dilakukan dan bukan sosialisasi untuk pemberi kerja. Kami pun akan lakukan pengawasan,” kata dia.
Ia juga menerangkan seluruh sektor usaha yang mempekerjakan pekerja wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Ia mengatakan setelah para perwakilan perusahaan telah menandatangani berita acara masih belum mengindahkan intruksi yang diberikan, pihaknya akan menurunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan untuk melihat langsung penyebab dari tidak didaftarkanya tenaga kerja ke jaminan sosial.
"Oleh karena itu kita imbau kepada para pemilik usaha agar tertib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan
* Jaminan Hari Tua (JHT)
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
* Jaminan Kematian (JKM)
* Jaminan Pensiun yang merupakan produk termutakhirnya.
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan:
* SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – fotokopi dan asli;
* NPWP Perusahaan – fotokopi dan asli;
* Akta Perdagangan Perusahaan – fotokopi dan asli;
* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan;
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan yang akan didaftarkan;
* Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3 1 Lembar.
Pendaftaran melalui online
* Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
* Klik tombol “Daftarkan Saya” yang ada di bagian paling atas,
* Ketika ada pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?” keluar, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”,
* Masukkan email perusahaan yang valid pada laman Registrasi Perusahaan pada situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu,
* Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan,
* Lalu bawa syarat-syarat yang sudah disiapkan, ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Peserta Luar Hubungan Kerja:
* Surat Izin Usaha yang dikeluarkan secara sah oleh RT atau RW ataupun kelurahan setempat serta fotokopinya 1 lembar
* Fotokopi KTP milik pekerja
* Fotokopi KK milik pekerja
* Pasfoto pekerja berukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dengan latar belakan polos dan wajah karyawan terlihat jelas https://alphapay.id/
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update